Dalam menghadapi permasalahan
degradasi lingkungan dapat dilakukan dengan berbagai cara. Penanggulangan degradasi
lingkungan harus dilakukan sesegera mungkin karena mengingat bahaya dan
buruknya dampak dari degraadasi lingkungan. Beberapa upaya yang dapat ditempuh
adalah :
1.
Sosialisasi
pentingnya pengetahuan tentang lingkungan hidup yang lestari dan bahaya
kerusakan lingkungan. Untuk itu dapat dibuat suatu buku mengenai hal tersebut
yang disusun secara sederhana, praktis, mudah difahami oleh siapa saja.Ada
baiknya buku itu seperti berbentuk komik bergambar yang
menceritakan/menggambarkan suatu tragedi yang diakibatkan oleh perusakan hutan
misalnya.Bisa juga berupa selebaran yang secara kronologis menggambarkan
tragedi tersebut untuk dipasang/ditempel di tempat umum seperti terminal,
stasiun dan lain-lain.
2.
Menyusun peraturan perundang-undangan seperti
penguatan dan pengayaan (Repowerring and Enrichment) peraturan/UU yang sudah
ada. Peraturan perundang-undangan yang telah ada dirasakan masih kurang dan
perlu direvisi.Diperlukan peraturan jabaran seperti PP, Keppres, Permen/Kepmen
dan Perda sampai ke petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis),
untuk petugas lapangan.
3.
Mereformasi
Sisdiknas yang dapat menghasilkan “SDM Siap Pakai” dan mengembangkan pendidikan
“Vocational”.Untuk mewujudkan hal tersebut di atas yang perlu dikembangkan
adalah pendidikan keterampilan kerja berupa pendidikan kejuruan (Dikjur) dan
kursus-kursus keterampilan.Namun agar diperhatikan bahwa dikjur dan kursus
keterampilan itu harus sesuai dengan potensi sumber daya yang ada di setiap
daerah.Termasuk di dalamnya adalah pendidikan keterampilan pengelolaan sumber
daya laut yang potensinya begitu besar.
4.
Pemberian
sangsi hukum yang berat dan tegas tanpa pandang bulu kepada para penjahat lingkungan.
Peraturan yang ada sekarang mengenai pengelolaan lingkungan hidup (UU
No.23/1997) belum memuat sangsi hukum yang jelas dan tegas terhadap pelaku
pelanggaran dan kejahatan lingkungan.Dikarenakan lingkungan merupakan sistem
yang komplek yang menyangkut sejumlah komponen, seperti flora, fauna, lahan,
perairan dan lain-lain, dalam penanganannya menghendaki sistem peradilan adhoc
(melibatkan ahli dari berbagai bidang terkait). Patokan penjahat lingkungan
yang telah terbukti bersalah melalui proses peradilan yang terbuka dan
transparan, perlu di-ekspose dalam berbagai bentuk mass media, untuk memberikan
“Shock Therapy” kepada para pelaku/calon pelaku kejahatan lingkungan.
5.
Perlunya
ada “statement” dan komitmen politik dari pemerintah yang menyatakan bahwa para
pelaku kejahatan lingkungan sebagai pelaku kejahatan luar biasa yang harus
diperangi bersama. Hal itu dapat diwujudkan dalam bentuk pengeluaran kebijakan
yang sangat ketat dalam eksploitasi sumber daya alam (SDA), sangat hati-hati
dalam memberikan ijin pengelolaan SDA di dalam hutan lindung. Pemerintah juga
tidak sembarangan memberi ijin untuk suatu kegiatan/usaha yang akan memberikan
akses dan dampak kerusakan lingkungan yang besar dan meluas, (mempunyai efek
bola salju).
Itulah
beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk mencgah terjadinya degradasi
lingkungan. Semoga untuk masa yang akan datang akan dapat berkurang segala
aktifitas manusia yang dapat merusak lingkungan. Dan kerusakan yang ada
sebelumnya dapat diperbaiki agar tidak membahayakan manusia.
DAFTAR ISI
Henri Yokom.S.T. 2015. Jurnal Lingkungan Hidup | Bumi Lestari Langit
Bebas PolusiUwityangyoyo.Wordpress.Com.
Diakses Tanggal 10 Maret 2016. 09.32 Wib
Diakses Tanggal 10 Maret 2016.09.42 Wib
Fatah Sulaiman, Asep Saefuddin, Rizal Syarif,
Alinda FM Zain. 2008. Strategi
Pengelolaan Kawasan
Industri Cilegon Menuju Eco-Industrial Park Jurnal Perencanaan Wilayah dan
Kota, Vol. 19 No. 2.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar