Sabtu, 10 Desember 2016

Upaya Mencegah dan Mengatasi Degradasi Lingkungan



Dalam menghadapi permasalahan degradasi lingkungan dapat dilakukan dengan berbagai cara. Penanggulangan degradasi lingkungan harus dilakukan sesegera mungkin karena mengingat bahaya dan buruknya dampak dari degraadasi lingkungan. Beberapa upaya yang dapat ditempuh adalah :
1.        Sosialisasi pentingnya pengetahuan tentang lingkungan hidup yang lestari dan bahaya kerusakan lingkungan. Untuk itu dapat dibuat suatu buku mengenai hal tersebut yang disusun secara sederhana, praktis, mudah difahami oleh siapa saja.Ada baiknya buku itu seperti berbentuk komik bergambar yang menceritakan/menggambarkan suatu tragedi yang diakibatkan oleh perusakan hutan misalnya.Bisa juga berupa selebaran yang secara kronologis menggambarkan tragedi tersebut untuk dipasang/ditempel di tempat umum seperti terminal, stasiun dan lain-lain. 
2.         Menyusun peraturan perundang-undangan seperti penguatan dan pengayaan (Repowerring and Enrichment) peraturan/UU yang sudah ada. Peraturan perundang-undangan yang telah ada dirasakan masih kurang dan perlu direvisi.Diperlukan peraturan jabaran seperti PP, Keppres, Permen/Kepmen dan Perda sampai ke petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis), untuk petugas lapangan.
3.        Mereformasi Sisdiknas yang dapat menghasilkan “SDM Siap Pakai” dan mengembangkan pendidikan “Vocational”.Untuk mewujudkan hal tersebut di atas yang perlu dikembangkan adalah pendidikan keterampilan kerja berupa pendidikan kejuruan (Dikjur) dan kursus-kursus keterampilan.Namun agar diperhatikan bahwa dikjur dan kursus keterampilan itu harus sesuai dengan potensi sumber daya yang ada di setiap daerah.Termasuk di dalamnya adalah pendidikan keterampilan pengelolaan sumber daya laut yang potensinya begitu besar.
4.        Pemberian sangsi hukum yang berat dan tegas tanpa pandang bulu kepada para penjahat lingkungan. Peraturan yang ada sekarang mengenai pengelolaan lingkungan hidup (UU No.23/1997) belum memuat sangsi hukum yang jelas dan tegas terhadap pelaku pelanggaran dan kejahatan lingkungan.Dikarenakan lingkungan merupakan sistem yang komplek yang menyangkut sejumlah komponen, seperti flora, fauna, lahan, perairan dan lain-lain, dalam penanganannya menghendaki sistem peradilan adhoc (melibatkan ahli dari berbagai bidang terkait). Patokan penjahat lingkungan yang telah terbukti bersalah melalui proses peradilan yang terbuka dan transparan, perlu di-ekspose dalam berbagai bentuk mass media, untuk memberikan “Shock Therapy” kepada para pelaku/calon pelaku kejahatan lingkungan.
5.        Perlunya ada “statement” dan komitmen politik dari pemerintah yang menyatakan bahwa para pelaku kejahatan lingkungan sebagai pelaku kejahatan luar biasa yang harus diperangi bersama. Hal itu dapat diwujudkan dalam bentuk pengeluaran kebijakan yang sangat ketat dalam eksploitasi sumber daya alam (SDA), sangat hati-hati dalam memberikan ijin pengelolaan SDA di dalam hutan lindung. Pemerintah juga tidak sembarangan memberi ijin untuk suatu kegiatan/usaha yang akan memberikan akses dan dampak kerusakan lingkungan yang besar dan meluas, (mempunyai efek bola salju). 
Itulah beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk mencgah terjadinya degradasi lingkungan. Semoga untuk masa yang akan datang akan dapat berkurang segala aktifitas manusia yang dapat merusak lingkungan. Dan kerusakan yang ada sebelumnya dapat diperbaiki agar tidak membahayakan manusia.

DAFTAR ISI
Bebas PolusiUwityangyoyo.Wordpress.Com. Diakses Tanggal 10 Maret 2016. 09.32 Wib

Diakses Tanggal 10 Maret 2016.09.42 Wib

Fatah Sulaiman, Asep Saefuddin, Rizal Syarif, Alinda FM Zain. 2008. Strategi
Pengelolaan Kawasan Industri Cilegon Menuju Eco-Industrial Park Jurnal Perencanaan Wilayah dan Kota, Vol. 19 No. 2.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar