Senin, 26 Desember 2016

Konstitusi



            konstitusi berasal dari kata constituer (Prancis) yang artinya membentuk. Dalam bahasa latin,gabungan dari dua kata, yaitu cume yang artunya “ bersama-sama dengan....” dan statuere yang berarti berdiri,membuat sesuatu berdiri atau menetapkan. Jadi, konstitusi berarti menetapkan sesuatu secara bersama-sama.
            Dalam Kamus Bahasa Indonesia,konstitusi berarti : 1. Segala ketentuan dan aturan ketatanegaraan. 2. UUD suatu negara.
Menurut Lemhannas (2011:19),konstitusi dalam negara adalah sebuah sistem norma sistem poitik dan bentukan pada pemerintahan negara biasanya dikodifisikan sebagai dokumen tertulis. Konstitusi,oleh para pendiri negara kita (the founding fathers)diartikan sebagai hukum dasar. UUD adalah hukum dasar tertulis sedangkan  Konstitusi adalah hukum dasar tidak tertulis.
Beberapa Definisi Konstitusi Menurut Para Ahli
Beberapa definisi konstitusi menurut para ahli sebagaimana diuraikan Damanhuri (2014:102), di antaranya sebagai berikut:
1)      Herman Heller membagi pengertian konstitusi menjadi tiga, yaitu:
a.       Konstitusi dalam pengertian politis-sosiologis.
b.      Konstitusi dalam pengertian yuridis.
c.       Konstitusi pengertiannya lebih luas dari undang-undang dasar.
2)      KC. Wheare, mengartikan konstitusi sebagai “keseluruhan sistem ketatanegaraan dari suatu negara, berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah dalam pemerintahan suatu negara”.
3)      C.F. Strong, mengartikan konstitusi sebagai suatu kumpulan asas-asas yang menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan (arti luas), hak-hak dari pemerintah dan hubungan antara pemerintah dan yang diperintah (menyangkut hak-hak asasi manusia). Dengan demikian konstitusi merupakan kerangka negara yang diorganisir dengan dan melalui hukum yang menetapkan:
a.       Pengaturan mengenai pendirian lembaga-lembaga yang permanen;
b.      Fungsi-fungsi dari alat-alat perlengkapan negara;
c.       Hak-hak tertentu yang telah ditetapkan.
4)      Prof. Prayudi Atmosudirdjo, merumuskan konstitusi sebagai berikut:
a.       Konstitusi suatu negara adalah hasil atau produk sejarah dan proses perjuangan bangsa yang bersangkutan.
b.      Konstitusi suatu negara adalah rumusan dari filsafat, cita-cita, kehendak, dan perjuangan bangsa Indonesia.
c.       Konstitusi adalah cermin dari jiwa, jalan pikiran, mentalitas, dan kebudayaan suatu bangsa.
5)      Miriam Budiardjo, merumuskan konstitusi sebagai suatu piagam yang menyatakan cita-cita bangsa dan merupakan dasar organisasi kenegaraan suatu bangsa. Sedangkan undang-undang dasar merupakan bagian tertulis dari konstitusi.

Berdasarkan pendapat para ahli diatas, dapat disimpulkan bahwa pengertian konstitusi, adalah:
1.      Suatu kumpulan kaidah yang memberikan pembatasan kekuasaan kepada para penguasa.
2.      Suatu dokumen tentang pembagian tugas dan sekaligus petugasnya dari suatu sistem politik.
3.      Suatu gambaran dari lembaga-lembaga negara beserta tugas dan kewenangannya.
4.      Suatu gambaran yang menyangkut masalah hak-hak asasi manusia.
5.      Suatu gambaran tentang hak dan kewajiban warga negara, sistem sosial, ekonomi, dan lagu kebangsaan, lambang negara dan bahasa nasional.

Konstitusi juga dapat diartikan secara luas dan sempit:
1.         Konstitusi (hukum dasar) dalam arti luas meliputi hukum dasar tertulis dan tidak tertulis (unwritten constitution).
2.         Konstitusi (hukum dasar) dalam arti sempit adalah hukum dasar tertulis yaitu undang-undang dasar. Dengan pengertian ini, undang-undang dasar merupakan konstitusi atau hukum dasar yang tertulis saja (written constitution).

DAFTAR PUSTAKA
Irawan, Benny, dkk. 2016. Peuntun Perkuliahan Kewargnegaraan. Serang:
            Untirta
Bakry, Noor Ms. 2009. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Pustaka 
            Pelajar.
Pasaribu, Payerli. 2014. Pendidikan Kewarganegaraan. Medan: Universitas 
            Negeri Medan   


Tidak ada komentar:

Posting Komentar