konstitusi
berasal dari kata constituer (Prancis)
yang artinya membentuk. Dalam bahasa latin,gabungan dari dua kata, yaitu cume yang artunya “ bersama-sama
dengan....” dan statuere yang berarti
berdiri,membuat sesuatu berdiri atau menetapkan. Jadi, konstitusi berarti
menetapkan sesuatu secara bersama-sama.
Dalam Kamus Bahasa
Indonesia,konstitusi berarti : 1. Segala ketentuan dan aturan ketatanegaraan.
2. UUD suatu negara.
Menurut
Lemhannas (2011:19),konstitusi dalam negara adalah sebuah sistem norma sistem
poitik dan bentukan pada pemerintahan negara biasanya dikodifisikan sebagai
dokumen tertulis. Konstitusi,oleh para pendiri negara kita (the founding fathers)diartikan sebagai
hukum dasar. UUD adalah hukum dasar tertulis sedangkan Konstitusi adalah hukum dasar tidak tertulis.
Beberapa Definisi Konstitusi
Menurut Para Ahli
Beberapa
definisi konstitusi menurut para ahli sebagaimana diuraikan Damanhuri
(2014:102), di antaranya sebagai berikut:
1) Herman
Heller membagi pengertian konstitusi menjadi tiga, yaitu:
a. Konstitusi
dalam pengertian politis-sosiologis.
b. Konstitusi
dalam pengertian yuridis.
c. Konstitusi
pengertiannya lebih luas dari undang-undang dasar.
2) KC.
Wheare, mengartikan konstitusi sebagai “keseluruhan sistem ketatanegaraan dari
suatu negara, berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur atau
memerintah dalam pemerintahan suatu negara”.
3) C.F.
Strong, mengartikan konstitusi sebagai suatu kumpulan asas-asas yang
menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan (arti luas), hak-hak dari pemerintah
dan hubungan antara pemerintah dan yang diperintah (menyangkut hak-hak asasi
manusia). Dengan demikian konstitusi merupakan kerangka negara yang diorganisir
dengan dan melalui hukum yang menetapkan:
a. Pengaturan
mengenai pendirian lembaga-lembaga yang permanen;
b. Fungsi-fungsi
dari alat-alat perlengkapan negara;
c. Hak-hak
tertentu yang telah ditetapkan.
4) Prof.
Prayudi Atmosudirdjo, merumuskan konstitusi sebagai berikut:
a. Konstitusi
suatu negara adalah hasil atau produk sejarah dan proses perjuangan bangsa yang
bersangkutan.
b. Konstitusi
suatu negara adalah rumusan dari filsafat, cita-cita, kehendak, dan perjuangan
bangsa Indonesia.
c. Konstitusi
adalah cermin dari jiwa, jalan pikiran, mentalitas, dan kebudayaan suatu
bangsa.
5) Miriam
Budiardjo, merumuskan konstitusi sebagai suatu piagam yang menyatakan cita-cita
bangsa dan merupakan dasar organisasi kenegaraan suatu bangsa. Sedangkan
undang-undang dasar merupakan bagian tertulis dari konstitusi.
Berdasarkan
pendapat para ahli diatas, dapat disimpulkan bahwa pengertian konstitusi,
adalah:
1. Suatu
kumpulan kaidah yang memberikan pembatasan kekuasaan kepada para penguasa.
2. Suatu
dokumen tentang pembagian tugas dan sekaligus petugasnya dari suatu sistem
politik.
3. Suatu
gambaran dari lembaga-lembaga negara beserta tugas dan kewenangannya.
4. Suatu
gambaran yang menyangkut masalah hak-hak asasi manusia.
5. Suatu
gambaran tentang hak dan kewajiban warga negara, sistem sosial, ekonomi, dan
lagu kebangsaan, lambang negara dan bahasa nasional.
Konstitusi juga dapat diartikan
secara luas dan sempit:
1.
Konstitusi (hukum dasar) dalam arti luas
meliputi hukum dasar tertulis dan tidak tertulis (unwritten constitution).
2.
Konstitusi (hukum dasar) dalam arti
sempit adalah hukum dasar tertulis yaitu undang-undang dasar. Dengan pengertian
ini, undang-undang dasar merupakan konstitusi atau hukum dasar yang tertulis
saja (written constitution).
DAFTAR PUSTAKA
Irawan,
Benny, dkk. 2016. Peuntun Perkuliahan
Kewargnegaraan. Serang:
Untirta
Bakry,
Noor Ms. 2009. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta:
Pustaka
Pelajar.
Pasaribu,
Payerli. 2014. Pendidikan Kewarganegaraan. Medan: Universitas
Negeri Medan
https://www.academia.edu/12241890/makalah_negara_dan_konstitusi_tugas_mata_kuliah_pendidikan_kewarganegaraan, diakses tanggal
20/02/2016.09:34 WIB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar