Senin, 26 Desember 2016

Negara dan Bangsa



Istilah  Negara pertama kali dikenal di Yunani dengan istilah polis yang artinya negara kota,digambarkan dengan sebuah kota kecil yang sudah melaksanakan kepemimpinan yang demokratis. Lalu di Romawi dikenal dengan istilah civitas.negara merupakan organisasi dari sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisir oleh pemerintahan yang sah dan mempunyai kedaulatan. Istilah negara sebetulnya sudah dikenal sebelum berdirinya negara Indonesia.Hal ini terlihat dari kata negara / nagara sudah digunakan sejak kerajaan Tarumanegara pada abad ke-5 yang merupakan suatu negara barat yang dipimpinoleh raja Purnawarman.
Jika kita membahas negara,maka tidak akan terlepas dari pembahasan bangsa. Menurut  Kamus Besar Bahasa Indonesia, “Bangsa adalah orang-orang yang bersamaan asal,keturunan,adat,bahasa,dan sejarahnya,serta berpemerintahan sendiri”.Budiyanto (1997) dalam Idup suhady (2003) mengenai pengertian bangsa dikemukakan  oleh pakar kenegaraan tersebut seperti :
1. Otto Bauer (jerman), bangsa adlah kelompok manusia yang mempunyai persamaan karakter.
2. Ernest Renan (prancis), bangsa terbentuk karena adanya keinginan untuk hidup bersama (hasrat bersatu) dengan persaan setia kawan yang agung.

 Teori Terjadinya Negara
a. Teori kontrak Sosial (Social contract)
            Teori Kontrak Sosial sering juga disebut teori perjanjian. Menurut teori ini,negara terbentuk atas dasar sebuah perjanjian yang dilakukan oleh masyarakat. Para pendukung teori ini adalah Thomas Hobbes,Jhon Locke dan JJ. Rousseau.
b. Teori Ketuhanan
            Teori ini menganggap bahwa negara ada karena kehendak Tuhan. Teori ini dipelopori oleh Agustinus, FJ Stahl,dan Kranembburg.
c. Teori Kekuasaan
            Menurut teori ini, negara terbentuk karena adanya kekuasaan/kekuatan.
d. Teori Hukum Alam
            Menurut teori ini negara ada karena adanya keinginan untuk memenuhi kenutuhan manusia yang bermacam-macam.
Berdasarkan kenyataan,negara terjadi karena sebab-sebab berikut:
1. Pendudukan, suatu wilayah yang diduduki oleh sekelompok manusia.
2. Pelepasan,suatu daerah semula menjadi wilayah tertentu kemudian melepaskan diri dan menyatakan kemerdekaannya. Contoh: Timor leste dan Bangladesh.

Bentuk Negara dan Tugas-tugas Pemerintahan
a. Bentuk Negara
            secara umum,bentuk negara hanya memiliki dua bentuk yaitu negara kesatuan(unitary State) dan negara serikat (federation). Negara kesatuan adalah yang mengatur semua kekuasaan dilingkungan wilayah negara yang berkuasa penuh hanya pemerintahan pusat.
Ciri khas negara kesatuan sebagai berikut :
1. kedaulatan ke dalam dan ke daulatan ditangani oleh pemerintahan pusat.
2. negara hanya memiliki satu UUD,satu Kepala Negara,satu Dewan Menteri dan satu Dewan DPR.
3. kebijakan hanya  satu.
Negara serikat (Federasi) adalah suatu negara yang mempunyai negara bagian.  Yang merupakan gabungan dari beberapa negara,awalnya berdaulat dan bergabung menjadi negara serikat.
Selain kedua bentuk negara itu,sebenarnya jika dilihat dari negara yang memimpin negara dapat dibagi kedalam tiga kelompok yaitu : a. Monarki; b. Oligarki; dan c. Demokrasi.
DAFTAR PUSTAKA
Irawan, Benny, dkk. 2016. Peuntun Perkuliahan Kewargnegaraan. Serang:
            Untirta
Bakry, Noor Ms. 2009. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Pustaka 
            Pelajar.
Pasaribu, Payerli. 2014. Pendidikan Kewarganegaraan. Medan: Universitas 
            Negeri Medan   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar