Istilah Negara pertama kali dikenal di Yunani dengan
istilah polis yang artinya negara kota,digambarkan dengan sebuah kota kecil
yang sudah melaksanakan kepemimpinan yang demokratis. Lalu di Romawi dikenal
dengan istilah civitas.negara
merupakan organisasi dari sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan
diorganisir oleh pemerintahan yang sah dan mempunyai kedaulatan. Istilah negara
sebetulnya sudah dikenal sebelum berdirinya negara Indonesia.Hal ini terlihat
dari kata negara / nagara sudah
digunakan sejak kerajaan Tarumanegara pada abad ke-5 yang merupakan suatu
negara barat yang dipimpinoleh raja Purnawarman.
Jika
kita membahas negara,maka tidak akan terlepas dari pembahasan bangsa.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia,
“Bangsa adalah orang-orang yang bersamaan asal,keturunan,adat,bahasa,dan
sejarahnya,serta berpemerintahan sendiri”.Budiyanto (1997) dalam Idup suhady
(2003) mengenai pengertian bangsa dikemukakan
oleh pakar kenegaraan tersebut seperti :
1.
Otto Bauer (jerman), bangsa adlah kelompok manusia yang mempunyai persamaan
karakter.
2.
Ernest Renan (prancis), bangsa terbentuk karena adanya keinginan untuk hidup
bersama (hasrat bersatu) dengan persaan setia kawan yang agung.
Teori Terjadinya Negara
a. Teori kontrak Sosial (Social
contract)
Teori
Kontrak Sosial sering juga disebut teori perjanjian. Menurut teori ini,negara
terbentuk atas dasar sebuah perjanjian yang dilakukan oleh masyarakat. Para
pendukung teori ini adalah Thomas Hobbes,Jhon Locke dan JJ. Rousseau.
b. Teori Ketuhanan
Teori
ini menganggap bahwa negara ada karena kehendak Tuhan. Teori ini dipelopori
oleh Agustinus, FJ Stahl,dan Kranembburg.
c. Teori Kekuasaan
Menurut
teori ini, negara terbentuk karena adanya kekuasaan/kekuatan.
d. Teori Hukum Alam
Menurut
teori ini negara ada karena adanya keinginan untuk memenuhi kenutuhan manusia
yang bermacam-macam.
Berdasarkan
kenyataan,negara terjadi karena sebab-sebab berikut:
1.
Pendudukan, suatu wilayah yang diduduki oleh sekelompok manusia.
2.
Pelepasan,suatu daerah semula menjadi wilayah tertentu kemudian melepaskan diri
dan menyatakan kemerdekaannya. Contoh: Timor leste dan Bangladesh.
Bentuk Negara dan Tugas-tugas
Pemerintahan
a. Bentuk Negara
secara
umum,bentuk negara hanya memiliki dua bentuk yaitu negara kesatuan(unitary State) dan negara serikat (federation). Negara kesatuan adalah yang
mengatur semua kekuasaan dilingkungan wilayah negara yang berkuasa penuh hanya
pemerintahan pusat.
Ciri khas negara
kesatuan sebagai berikut :
1. kedaulatan ke dalam
dan ke daulatan ditangani oleh pemerintahan pusat.
2. negara hanya
memiliki satu UUD,satu Kepala Negara,satu Dewan Menteri dan satu Dewan DPR.
3. kebijakan hanya satu.
Negara
serikat (Federasi) adalah suatu negara yang mempunyai negara bagian. Yang merupakan gabungan dari beberapa
negara,awalnya berdaulat dan bergabung menjadi negara serikat.
Selain
kedua bentuk negara itu,sebenarnya jika dilihat dari negara yang memimpin
negara dapat dibagi kedalam tiga kelompok yaitu : a. Monarki; b. Oligarki; dan
c. Demokrasi.
DAFTAR PUSTAKA
Irawan,
Benny, dkk. 2016. Peuntun Perkuliahan
Kewargnegaraan. Serang:
Untirta
Bakry,
Noor Ms. 2009. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta:
Pustaka
Pelajar.
Pasaribu,
Payerli. 2014. Pendidikan Kewarganegaraan. Medan: Universitas
Negeri Medan
https://www.academia.edu/12241890/makalah_negara_dan_konstitusi_tugas_mata_kuliah_pendidikan_kewarganegaraan, diakses tanggal
20/02/2016.09:34 WIB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar