Dalam Tap. MPR Nomor VI/MPR/1973 dan
Tap. MPR Nomor III/MPR/1978, MPR menetapkan bahwa MPR adalah lemabaga tertinggi
Negara, sedangkan lemabaga tertinggi Negara yang lainnya adalah presiden, DPR, DPA,
BPK, dan MA.
Struktur
Ketatanegaraan Sesudah PerubahanUUD 1945
1. Lembaga
legislative, yaitu MPR yang terdiri dari DPR dan DPD
2. Lembaga
eksekutif, yaitu presiden dan wakil presiden
3. Lembaga
yudikatif, yang memegang kekuasaan kehakiman, yang terdiri atas MA, MK, KY
4. Badan
pemeriksa keuangan.
Kedudukan,
tugas, dan wewenang masing-masing lembaga tersebut akan dijelaskan sebagai
berikut.
1)
Majlis
Perwakilan Rakyat (MPR)
Tugas :
a) Bersidang
sedikitnya sekali dalam setahun dalam lima tahun di ibu kota Negara (pasal 2
ayat (2))
b) Melantik
presiden dan wakil presiden (pasal 3 ayat (2))
Wewenang:
a) Mengubah
dan menetapkan UUD (Pasal 3 ayat (1)).
b) Memberhentikan
Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya apabila Presiden
sungguh-sungguh melanggar UUD (Pasal 3 ayat (3)).
Anggota
MPR terdiri atas anggota DPR dan DPD, walaupun anggota DPD lebih sedikit
disbanding jumlah anggota DPR, namun peran DPD dalam MPR sangat besar, contoh
dalam hal mengamandemen UUD harus dihadiri oleh 2/3 anggota MPR. Selain itu,
MPR juga memiliki hubungan dengan MK di mana jika terdapat sengketa antar
lembaga dengan misalnya antara MPR dan DPR maka harus diselesaikan oleh MK.
Demikian pula terdapat hubungan antara MPR dan DPR dalam hal memberhentikan
presiden harus atas usul DPR pada MPR.
2) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Tentang DPR diatur dalam Pasal 19,
20, 20A, 21, 22B, 22C, dan pasal yang berkaitan dengan kerjasama dengan
Presiden.
Tugas
dan wewenang DPR secara umum, sebagai berikut:
a) Bersama-sama
dengan Presiden membentuk undang-undang ;
b) Bersama-sama
dengan Presiden menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
c) Melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, APBN, dan kebijaksanaan
pemerintah;
d) Membahas
untuk meratifikasi dan atau memberi persetujuan atas pertanyaan perang, pembuatan
perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain yang dilakukan oleh presiden.
e) Membahas
hasil pemeriksaan keuangan negara yang diberitahukan oleh BPK;
DPR
dan anggotanya mempunyai hak, yaitu:
a) Hak
meminta keterangan (interpelasi);
b) Hak
mengadakan penyelidikan (angket);
c) Hak
mengadakan perubahan (amandemen);
d) Hak
mengajukan pernyataan pendapat;
e) Hak
mengajukan/menganjurkan seseorang, jika ditentukan oleh suatu peraturan
perundangan;
f) Hak
mengajukan rancangan undang-undang (inisiatif);
g) Hak
mengajukan pertanyaan, protokoler, dan hak keuangan/administrative.
DPR
dan DPD memiliki hubungan dalam hal membahas RUU dalam bidang tertentu, DPD
memberikan pertimbangan atas RUU tertentu, dan menyampaikan hasil pengawasan
pelaksanaan UU tertentu kepada DPR meminta pendapat berkaitan dengan dugaan MK,
jika DPR meminta pendapat berkaitan dengan dugaan bahwa presiden bersalah.
Selain itu dalam proses pengajuan calon hakim MK serta proses pengajuan
pendapat DPR yang menyatakan bahwa presiden bersalah untuk diperiksa oleh MK.
3) Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
merupakan salah satu dari kelembagaan negara, yang diatur dalam pasal 22C dan
22D.ketentuannya adalah sebagai berikut:
a) Keanggotaannya
dipilih melalui pemilihan umum;
b) Persidangan,
sedikitnya sekali dalam satu tahun;
c) Kewenangannya,
mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang berkaitan dengan otonomi daerah;
d) Kepengawasan,
DPD melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang yang berkaitan dengan
otonomi daerah.
DPD
memiliki hubungan dengan BPK dalam hal menerima dan memberi masukan atas
laporan BPK dan memberi pertimbangan pada saat pemilihan anggota BPK.Dalam
kaitannya dengan MK, terdapat hubungan tata kerja terkait dengan kewenangan MK
apabila ada sengketa antar lembaga negara lainnya.Kaitan DPD dengan DPR sudah
dijelaskan pada pembahasan tentang DPR.
4) Presiden
Presiden adalah kepala kekuasaan
eksekutif dalam negara.Dalam menjalankan kewajibannya presiden dibantu oleh
satu orang wakil presiden. Dalam hal presiden berhalangan tetap, maka ia
digantikan oleh wakil presiden sampai habis masa-masa jabatannya. Presiden
berhak menetapkan peraturan untuk menjalakan undang-undang (Pasal 5 ayat
(2)).Presiden dan wakil presiden harus seorang warga negara Indonesia, sejak
lahir, tidak pernah menerima kewarganegaraan lain, tidak mengkhianati negara,
mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai
Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 6 ayat 1). Presiden dan Wakil Presiden
dipilih secara langsung:
a) Diajukan
oleh partai politik peserta pemilu (Pasal 6A ayat 2);
b) Mendapat
suara lebih lima puluh persen dan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap
provinsi yang tersebar di lebih setengah provinsi seluruh Indonesia (Pasal 6A
ayat 3);
c) Apabila
ketentuan di atas tidak terpenuhi, maka dua pasangan calon yang suaranya
terbanyak dipilih oleh rakyat kembali secara langsung, dan yang mendapat suara
terbanyak di antaranya dilantik oleh MPR menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
Masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden
adalah lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama
hanya untuk satu kali masa jabatan. Dengan pengaturan masa jabatan ini, setiap
orang yang menjabat presiden di Indonesia hanya dibatasi dua periode.Hal ini
dilakukan untuk menghindari kecenderungan penyalahgunaan kekuasaan karena
terlalu lama menjabat seperti di masa Orde Lama dan Orde Baru.
Presiden
baru boleh berhenti apabila:
a) Melanggar
hukum yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi,
b) Yang
terlebih dahulu diusulkan oleh DPR kepada MPR, dan
c) Selanjutnya
diadili oleh Mahkamah Konstitusi.
Tata
cara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden diatur dengan undang-undang.
a) Tap.
MPR Nomor II/MPR/1973.
b) Tap
MPR Nomor VI/MPR/1999.
c) Tap
MPR Nomor IV/MPR/2002.
Dalam
hal menjalankan tugas pemerintahannya, presiden mengangkat dan memberhentikan
menteri yang akan menjalankan tugas menyangkut kementeriannya. Menteri tidak
dapat dijatuhkan oleh DPR, Presiden hanya harus memperhatikan suara DPR terkait
keberatan DPR atas kinerja menteri di cabinet.
5) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK)
BPK merupakan lembaga negara dengan
tugas khusus untuk memeriksa tanggungjawab keuangan negara.BPK memeriksa
pelaksanaan APBN, hasilnya diberitahukan kepada DPR sebagai bahan penilaian dan
pembahasan Rancangan APBN tahun berikutnya.Undang-undang yang mengatur BPK
adalah UU Nomor 5 tahun 1973. BPK terdiri dari seorang ketua merangkap anggota,
seorang wakil ketua merangkap anggota, dan lima orang anggota. Ketentuan
tentang BPK diatur dalam pasal 23E, 23F, dan 23G Perubahaan UUD 1945, yang
intinya BPK adalah badan yang bebas dan mandiri. Keanggotannya dipilih oleh DPR dengan memperhatikan
pertimbangan DPD dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh
Presiden. Ketuanya dipilih oleh anggotanya.
6) Kekuasaan Kehakiman
Kekuasaan kehakiman diatur dengan
pasal 24 24A, 24B, 24C, dan 25 UUD 1945.Kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh
Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) serta Komisi Yudisial (KY).
a)
Mahkamah
Agung (MA)
Mahkamah
Agung (MA) dan badan peradilan yang berada dibawahnya adalah mandiri, artinya
terlepas dari pengaruh kekuasaan semua lembaga negara.Kewenangannya adalah
mengadili tingkat kasasi dan menguji peraturan perundang-undangan di bawah
undang-undang.Calon hakim agung diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada DPR dan
ditetapkan oleh Presiden.Keanggotaannya terdiri dari pimpinan, hakim anggota,
panitera, dan sekretaris jenderal.
b)
Komisi
Yudisial (KY)
Komisi
Yudisial bersifat mandir.Kewenangan lembaga ini adalah mengusulkan pengangkatan
hakim agung dan menjaga kehormatan hakim.Keanggotaannya, diangkat dan
diberhentikan Presiden atas persetujuan DPR.
c)
Mahkamah
Konstitusi (MK)
Kewenangannya
menguji undang-undang terhadap UUD, memutuskan sengketa kelembagaan negara,
memutuskan pembubaran partai politik dan perselisihan hasil pemilu.Kewajibannya
memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran Presiden
menurut undang-undang dasar.Keanggotaannya, Sembilan anggota hakim yang
ditetapkan oleh Presiden yang diajukan masing-masing tiga orang oleh MA, tiga
orang oleh DPR, dan tiga orang dari Presiden.Ketua dan wakilnya dipilih dari
dan oleh anggota.
DAFTAR PUSTAKA
Irawan,
Benny, dkk. 2016. Peuntun Perkuliahan
Kewargnegaraan. Serang:
Untirta
Bakry,
Noor Ms. 2009. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta:
Pustaka
Pelajar.
Pasaribu,
Payerli. 2014. Pendidikan Kewarganegaraan. Medan: Universitas
Negeri Medan
https://www.academia.edu/12241890/makalah_negara_dan_konstitusi_tugas_mata_kuliah_pendidikan_kewarganegaraan, diakses tanggal
20/02/2016.09:34 WIB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar