Senin, 26 Desember 2016

Kelembagaan Negara Indonesia



            Dalam Tap. MPR Nomor VI/MPR/1973 dan Tap. MPR Nomor III/MPR/1978, MPR menetapkan bahwa MPR adalah lemabaga tertinggi Negara, sedangkan lemabaga tertinggi Negara yang lainnya adalah presiden, DPR, DPA, BPK, dan MA.
Struktur Ketatanegaraan Sesudah PerubahanUUD 1945
1.      Lembaga legislative, yaitu MPR yang terdiri dari DPR dan DPD
2.      Lembaga eksekutif, yaitu presiden dan wakil presiden
3.      Lembaga yudikatif, yang memegang kekuasaan kehakiman, yang terdiri atas MA, MK, KY
4.      Badan pemeriksa keuangan.
Kedudukan, tugas, dan wewenang masing-masing lembaga tersebut akan dijelaskan sebagai berikut.
1)      Majlis Perwakilan Rakyat (MPR)
Tugas :
a)      Bersidang sedikitnya sekali dalam setahun dalam lima tahun di ibu kota Negara (pasal 2 ayat (2))
b)      Melantik presiden dan wakil presiden (pasal 3 ayat (2))
Wewenang:
a)      Mengubah dan menetapkan UUD (Pasal 3 ayat (1)).
b)      Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya apabila Presiden sungguh-sungguh melanggar UUD (Pasal 3 ayat (3)).
Anggota MPR terdiri atas anggota DPR dan DPD, walaupun anggota DPD lebih sedikit disbanding jumlah anggota DPR, namun peran DPD dalam MPR sangat besar, contoh dalam hal mengamandemen UUD harus dihadiri oleh 2/3 anggota MPR. Selain itu, MPR juga memiliki hubungan dengan MK di mana jika terdapat sengketa antar lembaga dengan misalnya antara MPR dan DPR maka harus diselesaikan oleh MK. Demikian pula terdapat hubungan antara MPR dan DPR dalam hal memberhentikan presiden harus atas usul DPR pada MPR.
2) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
            Tentang DPR diatur dalam Pasal 19, 20, 20A, 21, 22B, 22C, dan pasal yang berkaitan dengan kerjasama dengan Presiden.
Tugas dan wewenang DPR secara umum, sebagai berikut:
a)      Bersama-sama dengan Presiden membentuk undang-undang ;
b)      Bersama-sama dengan Presiden menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
c)      Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, APBN, dan kebijaksanaan pemerintah;
d)     Membahas untuk meratifikasi dan atau memberi persetujuan atas pertanyaan perang, pembuatan perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain yang dilakukan oleh presiden.
e)      Membahas hasil pemeriksaan keuangan negara yang diberitahukan oleh BPK;
DPR dan anggotanya mempunyai hak, yaitu:
a)      Hak meminta keterangan (interpelasi);
b)      Hak mengadakan penyelidikan (angket);
c)      Hak mengadakan perubahan (amandemen);
d)     Hak mengajukan pernyataan pendapat;
e)      Hak mengajukan/menganjurkan seseorang, jika ditentukan oleh suatu peraturan perundangan;
f)       Hak mengajukan rancangan undang-undang (inisiatif);
g)      Hak mengajukan pertanyaan, protokoler, dan hak keuangan/administrative.
DPR dan DPD memiliki hubungan dalam hal membahas RUU dalam bidang tertentu, DPD memberikan pertimbangan atas RUU tertentu, dan menyampaikan hasil pengawasan pelaksanaan UU tertentu kepada DPR meminta pendapat berkaitan dengan dugaan MK, jika DPR meminta pendapat berkaitan dengan dugaan bahwa presiden bersalah. Selain itu dalam proses pengajuan calon hakim MK serta proses pengajuan pendapat DPR yang menyatakan bahwa presiden bersalah untuk diperiksa oleh MK.
3) Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
            Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan salah satu dari kelembagaan negara, yang diatur dalam pasal 22C dan 22D.ketentuannya adalah sebagai berikut:
a)      Keanggotaannya dipilih melalui pemilihan umum;
b)      Persidangan, sedikitnya sekali dalam satu tahun;
c)      Kewenangannya, mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang berkaitan dengan otonomi daerah;
d)     Kepengawasan, DPD melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah.
DPD memiliki hubungan dengan BPK dalam hal menerima dan memberi masukan atas laporan BPK dan memberi pertimbangan pada saat pemilihan anggota BPK.Dalam kaitannya dengan MK, terdapat hubungan tata kerja terkait dengan kewenangan MK apabila ada sengketa antar lembaga negara lainnya.Kaitan DPD dengan DPR sudah dijelaskan pada pembahasan tentang DPR.
4) Presiden
            Presiden adalah kepala kekuasaan eksekutif dalam negara.Dalam menjalankan kewajibannya presiden dibantu oleh satu orang wakil presiden. Dalam hal presiden berhalangan tetap, maka ia digantikan oleh wakil presiden sampai habis masa-masa jabatannya. Presiden berhak menetapkan peraturan untuk menjalakan undang-undang (Pasal 5 ayat (2)).Presiden dan wakil presiden harus seorang warga negara Indonesia, sejak lahir, tidak pernah menerima kewarganegaraan lain, tidak mengkhianati negara, mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 6 ayat 1). Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung:
a)      Diajukan oleh partai politik peserta pemilu (Pasal 6A ayat 2);
b)      Mendapat suara lebih lima puluh persen dan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih setengah provinsi seluruh Indonesia (Pasal 6A ayat 3);
c)      Apabila ketentuan di atas tidak terpenuhi, maka dua pasangan calon yang suaranya terbanyak dipilih oleh rakyat kembali secara langsung, dan yang mendapat suara terbanyak di antaranya dilantik oleh MPR menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
Masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden adalah lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Dengan pengaturan masa jabatan ini, setiap orang yang menjabat presiden di Indonesia hanya dibatasi dua periode.Hal ini dilakukan untuk menghindari kecenderungan penyalahgunaan kekuasaan karena terlalu lama menjabat seperti di masa Orde Lama dan Orde Baru.
Presiden baru boleh berhenti apabila:
a)      Melanggar hukum yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi,
b)      Yang terlebih dahulu diusulkan oleh DPR kepada MPR, dan
c)      Selanjutnya diadili oleh Mahkamah Konstitusi.
Tata cara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden diatur dengan undang-undang.
a)      Tap. MPR Nomor II/MPR/1973.
b)      Tap MPR Nomor VI/MPR/1999.
c)      Tap MPR Nomor IV/MPR/2002.
Dalam hal menjalankan tugas pemerintahannya, presiden mengangkat dan memberhentikan menteri yang akan menjalankan tugas menyangkut kementeriannya. Menteri tidak dapat dijatuhkan oleh DPR, Presiden hanya harus memperhatikan suara DPR terkait keberatan DPR atas kinerja menteri di cabinet.
5) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK)
            BPK merupakan lembaga negara dengan tugas khusus untuk memeriksa tanggungjawab keuangan negara.BPK memeriksa pelaksanaan APBN, hasilnya diberitahukan kepada DPR sebagai bahan penilaian dan pembahasan Rancangan APBN tahun berikutnya.Undang-undang yang mengatur BPK adalah UU Nomor 5 tahun 1973. BPK terdiri dari seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan lima orang anggota. Ketentuan tentang BPK diatur dalam pasal 23E, 23F, dan 23G Perubahaan UUD 1945, yang intinya BPK adalah badan yang bebas dan mandiri. Keanggotannya  dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden. Ketuanya dipilih oleh anggotanya.
6) Kekuasaan Kehakiman
            Kekuasaan kehakiman diatur dengan pasal 24 24A, 24B, 24C, dan 25 UUD 1945.Kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) serta Komisi Yudisial (KY).
a)      Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah Agung (MA) dan badan peradilan yang berada dibawahnya adalah mandiri, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan semua lembaga negara.Kewenangannya adalah mengadili tingkat kasasi dan menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang.Calon hakim agung diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada DPR dan ditetapkan oleh Presiden.Keanggotaannya terdiri dari pimpinan, hakim anggota, panitera, dan sekretaris jenderal.
b)     Komisi Yudisial (KY)
Komisi Yudisial bersifat mandir.Kewenangan lembaga ini adalah mengusulkan pengangkatan hakim agung dan menjaga kehormatan hakim.Keanggotaannya, diangkat dan diberhentikan Presiden atas persetujuan DPR.
c)      Mahkamah Konstitusi (MK)
Kewenangannya menguji undang-undang terhadap UUD, memutuskan sengketa kelembagaan negara, memutuskan pembubaran partai politik dan perselisihan hasil pemilu.Kewajibannya memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran Presiden menurut undang-undang dasar.Keanggotaannya, Sembilan anggota hakim yang ditetapkan oleh Presiden yang diajukan masing-masing tiga orang oleh MA, tiga orang oleh DPR, dan tiga orang dari Presiden.Ketua dan wakilnya dipilih dari dan oleh anggota.

DAFTAR PUSTAKA
Irawan, Benny, dkk. 2016. Peuntun Perkuliahan Kewargnegaraan. Serang:
            Untirta
Bakry, Noor Ms. 2009. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Pustaka 
            Pelajar.
Pasaribu, Payerli. 2014. Pendidikan Kewarganegaraan. Medan: Universitas 
            Negeri Medan   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar