Senin, 26 Desember 2016

Tujuan konstitusi



Beberapa sarjana merumuskan tentang tujuan konstitusi sama dengan tujuan negara. Dalam hal tujuan konstitusi indonesia, maka dapat dilihat dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat, yakni: (1) melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, (2) memajukan kesejahteraan umum, (3) mencerdaskan kehidupan bangsa, dan (4) ikut serta melaksanakan ketertiban dunia.
Selain itu, konstitusi memiliki tujauan sebagai berikut.
1.         Memberi pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik;
2.         Melepaskn kontrol kekuasaan dari penguasa sendiri;
3.        Memberi batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa negara dalam menjalankan kekuasaan negranya.
Menurut Ubaedilah, dkk. (2011: 60)  secara garis besar, tujuan konstitusi adalah membatasi tindakan sewenang-wenang pemerintah, menjamin hak-hak rakyat yang diperintah, dan menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat.
Fungsi konstitusi
            Konstitusi negara memiliki fungsi, sebagai berikut:
a.       Sebagai penentu atau pembatas kekuasaan negara.
b.      Sebagai pengatur hubungan kekuasaan antarorgan negara.
c.       Sebagai pengatur hubungan kekuasaan antara organ negara dengan warga negara.
d.      Sebagai pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara ataupun kegiatan penyelenggaraan kekuasaan negara.
e.       Sebagai penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan yang usil kepada organ negara.
f.       Sebagai sarana pemersatu (symbol of unity), sebagai rujukan identitas dan keagungan kebangsaan (identity of nation) serta sebagai center of ceremony.
g.      Sebagai sarana pengendalian masyarakat (social control), baik dibidang politik maupun bidang sosial-ekonomi.
h.      Sebagai saranan perekayasaan dan pembaruan masyarakat (social engineering dan social reform).
Menurut Lemhennas dalam Damanhuri (2014), konstitusi berfungsi untuk membatasi kekuasaan penguasa agar pemegang kekuasaan tidakbertindak sewenang-wenang, serta melindungi HAM bagi seluruh warga negaranya, sehingga setiap penguasa (pemegang kekuasaan pemerintahan) wajib menghormati HAM dari setiap warga negara dan memberikan jaminan perlindungan hukum dalam rangka melaksanakan haknya. Kekuasaan penguasa suatu negara perlu dibatasi.Pembatasan tersebut baik pada lamanya berkuasa maupun kewenangannya.Hal ini penting, karena menurut Hobbes, manusia memiliki kecenderungan untuk “gila kekuasaan”. Jika penguasa sudah demikian, maka ia akan melakukan berbagai cara termasuk cara-cara yang melanggar HAM demi memperoleh, menjalankan, dan mempertahankan kekuasaan.
Fisik dengan psikis Warganegara yang mengakibtkan lemahnya daya saing sumberdaya  manusia Indonesia, orientasi pembangunan fisik juga telah mewariskan hutang Negara yang tidak sedikit. Selain itu amandemen terhadap UUD dianggap kaku.
Nilai Konstitusi
Menurut Loewenstein dalam Lemhannas, (2011:26) yang juga dikutip oleh  Damanhuri (2014)  terdapat tiga nialai konstitusi, sebagai berikut :
1)      Nilai normative
Hal ini diperoleh segenap rakyat suatu Negara dan ditermanya.Bagi mereka, konstitusi tersebut merupakan suatu kenyataan hidup dalam arti sepenuhnya. Diperlukan secara efektif, artinya konstitusi benar-benar dilaksanakan  secara murni dan konsekuen.
2)      Nilai Nominal
Konstitusi yang mempunyai nilai nominal yang berarti secara hokum konstitusi berlaku, tetapi kenyataaan yang kurang sempurna.Sebab pasal-pasal tertentu dalam konstitusi tersebut ternyata tidak berlaku.
3)      Nilai Semantik
Dalam hal ini konstitusi hanya sekedar istilah saja.Meskipun secara hokum konstitusi tetap berlaku, tetapi dalam pelaksanaanya selalu dikaitkan dengan kepentingan pihak penguasa.
Berdasarkan nilai konstitusi yang dijabarkan diatas, kiranya nilai-nilai tersebut secara alamiah selalu ada dalam perjalanan Negara yang menganut konstitusionalisme meskipun dengan kadar yang berbeda  dan situasi yang berbeda. Menurut Lemhannas, (2011;82) konstitusi memiliki peran strategis berupa :
1.      Menjaga kredibilitas dan efektivitas berbagai lembaga politik.
2.      Menjamin kehidupan demokrasi dan publicangagement
3.      Menumbuhkan kepercayaan masyarakat dalam rangka akuntabilitas badan-badan publik

DAFTAR PUSTAKA
Irawan, Benny, dkk. 2016. Peuntun Perkuliahan Kewargnegaraan. Serang:
            Untirta
Bakry, Noor Ms. 2009. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Pustaka 
            Pelajar.
Pasaribu, Payerli. 2014. Pendidikan Kewarganegaraan. Medan: Universitas 
            Negeri Medan   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar