Beberapa sarjana
merumuskan tentang tujuan konstitusi sama dengan tujuan negara. Dalam hal
tujuan konstitusi indonesia, maka dapat dilihat dalam pembukaan UUD 1945 alinea
ke empat, yakni: (1) melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia, (2) memajukan kesejahteraan umum, (3) mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan (4) ikut serta melaksanakan ketertiban dunia.
Selain
itu, konstitusi memiliki tujauan sebagai berikut.
1.
Memberi pembatasan sekaligus pengawasan
terhadap kekuasaan politik;
2.
Melepaskn kontrol kekuasaan dari
penguasa sendiri;
3.
Memberi batasan-batasan ketetapan bagi
para penguasa negara dalam menjalankan kekuasaan negranya.
Menurut
Ubaedilah, dkk. (2011: 60) secara garis
besar, tujuan konstitusi adalah membatasi tindakan sewenang-wenang pemerintah,
menjamin hak-hak rakyat yang diperintah, dan menetapkan pelaksanaan kekuasaan
yang berdaulat.
Fungsi konstitusi
Konstitusi
negara memiliki fungsi, sebagai berikut:
a. Sebagai
penentu atau pembatas kekuasaan negara.
b. Sebagai
pengatur hubungan kekuasaan antarorgan negara.
c. Sebagai
pengatur hubungan kekuasaan antara organ negara dengan warga negara.
d. Sebagai
pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara ataupun kegiatan
penyelenggaraan kekuasaan negara.
e. Sebagai
penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan yang usil kepada organ
negara.
f. Sebagai
sarana pemersatu (symbol of unity),
sebagai rujukan identitas dan keagungan kebangsaan (identity of nation) serta sebagai center of ceremony.
g. Sebagai
sarana pengendalian masyarakat (social
control), baik dibidang politik maupun bidang sosial-ekonomi.
h. Sebagai
saranan perekayasaan dan pembaruan masyarakat (social engineering dan social
reform).
Menurut
Lemhennas dalam Damanhuri (2014), konstitusi berfungsi untuk membatasi
kekuasaan penguasa agar pemegang kekuasaan tidakbertindak sewenang-wenang,
serta melindungi HAM bagi seluruh warga negaranya, sehingga setiap penguasa
(pemegang kekuasaan pemerintahan) wajib menghormati HAM dari setiap warga
negara dan memberikan jaminan perlindungan hukum dalam rangka melaksanakan
haknya. Kekuasaan penguasa suatu negara perlu dibatasi.Pembatasan tersebut baik
pada lamanya berkuasa maupun kewenangannya.Hal ini penting, karena menurut
Hobbes, manusia memiliki kecenderungan untuk “gila kekuasaan”. Jika penguasa
sudah demikian, maka ia akan melakukan berbagai cara termasuk cara-cara yang
melanggar HAM demi memperoleh, menjalankan, dan mempertahankan kekuasaan.
Fisik
dengan psikis Warganegara yang mengakibtkan lemahnya daya saing sumberdaya manusia Indonesia, orientasi pembangunan
fisik juga telah mewariskan hutang Negara yang tidak sedikit. Selain itu
amandemen terhadap UUD dianggap kaku.
Nilai Konstitusi
Menurut
Loewenstein dalam Lemhannas, (2011:26) yang juga dikutip oleh Damanhuri (2014) terdapat tiga nialai konstitusi, sebagai
berikut :
1) Nilai
normative
Hal
ini diperoleh segenap rakyat suatu Negara dan ditermanya.Bagi mereka,
konstitusi tersebut merupakan suatu kenyataan hidup dalam arti sepenuhnya.
Diperlukan secara efektif, artinya konstitusi benar-benar dilaksanakan secara murni dan konsekuen.
2) Nilai
Nominal
Konstitusi
yang mempunyai nilai nominal yang berarti secara hokum konstitusi berlaku,
tetapi kenyataaan yang kurang sempurna.Sebab pasal-pasal tertentu dalam
konstitusi tersebut ternyata tidak berlaku.
3) Nilai
Semantik
Dalam
hal ini konstitusi hanya sekedar istilah saja.Meskipun secara hokum konstitusi
tetap berlaku, tetapi dalam pelaksanaanya selalu dikaitkan dengan kepentingan
pihak penguasa.
Berdasarkan
nilai konstitusi yang dijabarkan diatas, kiranya nilai-nilai tersebut secara
alamiah selalu ada dalam perjalanan Negara yang menganut konstitusionalisme
meskipun dengan kadar yang berbeda dan
situasi yang berbeda. Menurut Lemhannas, (2011;82) konstitusi memiliki peran
strategis berupa :
1. Menjaga
kredibilitas dan efektivitas berbagai lembaga politik.
2. Menjamin
kehidupan demokrasi dan publicangagement
3. Menumbuhkan
kepercayaan masyarakat dalam rangka akuntabilitas badan-badan publik
DAFTAR PUSTAKA
Irawan,
Benny, dkk. 2016. Peuntun Perkuliahan
Kewargnegaraan. Serang:
Untirta
Bakry,
Noor Ms. 2009. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta:
Pustaka
Pelajar.
Pasaribu,
Payerli. 2014. Pendidikan Kewarganegaraan. Medan: Universitas
Negeri Medan
https://www.academia.edu/12241890/makalah_negara_dan_konstitusi_tugas_mata_kuliah_pendidikan_kewarganegaraan, diakses tanggal
20/02/2016.09:34 WIB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar