Konsep pancasila sebagai
dasar Negara diajukan oleh Ir. Soekarno dalam pidatonya pada hari terakhir
sidang pertama BPUPKI tanggal 1 juni 1945, yang isinya untuk menjadikan
Pancasila sebagai dasar falsafah negara
atau filosophische grondslag bagi Negara Indonesia merdeka. Usulan
tersebut ternyata dapat diterim oleh seluruh anggota sidang. Hasil-hasil sidang
selanjutnya dibahas oleh panitia kecil atau panitia 9 dan menghasilkan rumusan
“Rancangan Mukadimah Hukum Dasar” pada tanggal 22 juni 1945, yang selanjutnya
oleh Mohamad Yamin disarankan diberi nama Jakarta Charter, atau Piagam Jakarta,
yang di dalamnya terdapat pancasila pada alenia IV, Piagam Jakarta, selanjutnya
disahkan oleh Panitia persiapan Kemerdekaan Indonesia menjadi Pembukaan UUD,
dengan mengalami beberapa perubahan yang bersamaan dengan pancasila disahkan
menjadi dasar Negara.
Pancasila sebagai dasar
Negara adalah nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila menjadi dasar atau
pedoman bagi penyelenggaraan Negara.Nilai-nilai pancasila pada dasarnya ialah
nilai-nilai filsafati yang sifatnya sangat mendasar.Nilai dasar pancasila ini
bersifat abstrak, normative dan nilai tersebut sebagai motivator kegiatan dalam
penyelenggaraan bernegara.
Sejak itu pancasila sebagai dasar Negara yang mempunyai
kedudukan sebagai berikut :
·
Sumber dari segala sumber
hukum diindonesia,
·
Meliputi suasana kebatinan
dari UUD 19945,
·
Menciptakan cita-cita hukum
bagi hukum dasar Negara,
·
Menjadi sumber semangat
bagi UUD 1945, dan
·
Mengandung norma-norma yang
mengharuskan UUD untuk mewajibkan pemerintah maupun penyelenggara Negara yang
lain untuk memelihara budi pekerti luhur.
Mengingat bahwa pancasila
berkedudukan sebagai dasar Negara maka seluruh kehidupan bernegara dan
bermasyarakat yang terkait dengan hal-hal pokok kenegaraan di samping
penyelenggaraan Negara semuanya harus sesuai dan dapat diatur berdasarkan
Pancasila.
Pengertian pancasila sebagai dasar negara diperoleh dari alinea
keempat pembukaan UUD 1945 dan sebagaimana tertuang dalam memorandum DPR-GR 9
Juni 1966 yang menandaskan pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yang telah
dimurnikan dan dipadatkan oleh PPKI atas nama rakyat indonesia menjadi dasar
negara RI.
Memorandum DPR-GR
itu disahkan pula oleh MPRS dengan ketetapan No.XX/MPRS/1996.Ketetapan MPR
No.V/MPR/1973 dan ketetapan MPR No.IX/MPR/1978 yang menegaskan kedudukan
pancasila sebagai sumber dari segala sumber tertib hukum di Indonesia.
Fungsi dasar Negara :
·
Sebagai dasar berdirinya
suatu Negara yang berfungsi sebagai patokan dalam mengelola Negara.
·
Dasar dan sumber hukum
Negara dimana segala aktivitas penyelenggaraan Negara dan warga Negara mesti di
dasari atas hokum yang berlaku sehingga semua peraturan dan Undang-Undang tidak
terlepas dan mesti di dasari atas rumusan dasar Negara
·
Dasar kegiatan
penyelenggaraan Negara dimana para penyelenggara Negara untuk mewujudkan tujuan
nasional maka penyelenggara Negara mesti melakukan kegiatan yang sesuai dengan
apa yang menjadi pandangan dasar Negara.
·
Dasar pergaulan antar warga
Negara.
·
Sebagai dasar agar warga
Negara dapat berpartisipasi aktif dalam segala kegiatan di masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Kaelan
.(2010), Pendidikan Pancasila.
Paaradigma: Yogyakarta
Setijo,
Panji. (2013). Pendidikan Pancasila.
PT Grasindo: Jakarta
Syarbaini,
Syahrial. (2014). Pendidikan Pancasila.
Penerbit Gladia
Indonesi: Bogor
Tidak ada komentar:
Posting Komentar