Jumat, 09 Desember 2016

PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA



Konsep pancasila sebagai dasar Negara diajukan oleh Ir. Soekarno dalam pidatonya pada hari terakhir sidang pertama BPUPKI tanggal 1 juni 1945, yang isinya untuk menjadikan Pancasila sebagai dasar falsafah negara  atau filosophische grondslag bagi Negara Indonesia merdeka. Usulan tersebut ternyata dapat diterim oleh seluruh anggota sidang. Hasil-hasil sidang selanjutnya dibahas oleh panitia kecil atau panitia 9 dan menghasilkan rumusan “Rancangan Mukadimah Hukum Dasar” pada tanggal 22 juni 1945, yang selanjutnya oleh Mohamad Yamin disarankan diberi nama Jakarta Charter, atau Piagam Jakarta, yang di dalamnya terdapat pancasila pada alenia IV, Piagam Jakarta, selanjutnya disahkan oleh Panitia persiapan Kemerdekaan Indonesia menjadi Pembukaan UUD, dengan mengalami beberapa perubahan yang bersamaan dengan pancasila disahkan menjadi dasar Negara.
Pancasila sebagai dasar Negara adalah nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila menjadi dasar atau pedoman bagi penyelenggaraan Negara.Nilai-nilai pancasila pada dasarnya ialah nilai-nilai filsafati yang sifatnya sangat mendasar.Nilai dasar pancasila ini bersifat abstrak, normative dan nilai tersebut sebagai motivator kegiatan dalam penyelenggaraan bernegara.
Sejak itu pancasila sebagai dasar Negara yang mempunyai kedudukan sebagai berikut :
·         Sumber dari segala sumber hukum diindonesia,
·         Meliputi suasana kebatinan dari UUD 19945,
·         Menciptakan cita-cita hukum bagi hukum dasar Negara,
·         Menjadi sumber semangat bagi UUD 1945, dan
·         Mengandung norma-norma yang mengharuskan UUD untuk mewajibkan pemerintah maupun penyelenggara Negara yang lain untuk memelihara budi pekerti luhur.
Mengingat bahwa pancasila berkedudukan sebagai dasar Negara maka seluruh kehidupan bernegara dan bermasyarakat yang terkait dengan hal-hal pokok kenegaraan di samping penyelenggaraan Negara semuanya harus sesuai dan dapat diatur berdasarkan Pancasila.
Pengertian pancasila sebagai dasar negara diperoleh dari alinea keempat pembukaan UUD 1945 dan sebagaimana tertuang dalam memorandum DPR-GR 9 Juni 1966 yang menandaskan pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yang telah dimurnikan dan dipadatkan oleh PPKI atas nama rakyat indonesia menjadi dasar negara RI.
            Memorandum DPR-GR itu disahkan pula oleh MPRS dengan ketetapan No.XX/MPRS/1996.Ketetapan MPR No.V/MPR/1973 dan ketetapan MPR No.IX/MPR/1978 yang menegaskan kedudukan pancasila sebagai sumber dari segala sumber tertib hukum di Indonesia.
Fungsi dasar Negara :
·         Sebagai dasar berdirinya suatu Negara yang berfungsi sebagai patokan dalam mengelola Negara.
·         Dasar dan sumber hukum Negara dimana segala aktivitas penyelenggaraan Negara dan warga Negara mesti di dasari atas hokum yang berlaku sehingga semua peraturan dan Undang-Undang tidak terlepas dan mesti di dasari atas rumusan dasar Negara
·         Dasar kegiatan penyelenggaraan Negara dimana para penyelenggara Negara untuk mewujudkan tujuan nasional maka penyelenggara Negara mesti melakukan kegiatan yang sesuai dengan apa yang menjadi pandangan dasar Negara.
·         Dasar pergaulan antar warga Negara.
·         Sebagai dasar agar warga Negara dapat berpartisipasi aktif dalam segala kegiatan di masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Kaelan .(2010), Pendidikan Pancasila. Paaradigma: Yogyakarta
Setijo, Panji. (2013). Pendidikan Pancasila. PT Grasindo: Jakarta
Syarbaini, Syahrial. (2014). Pendidikan Pancasila. Penerbit Gladia
           Indonesi: Bogor

Tidak ada komentar:

Posting Komentar