Senin, 26 Desember 2016

Konstitusi Indonesia



UUD 1945 sebagai konstitusi Negara republik Indonesia
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sekalipun merupakan Konstitusi Negara yang menduduki puncak tertinggi dalam hirarki peraturan perundang-undangan di Indonesia saat ini,38 namun membatasi hak setiap warga negara untuk mengusulkan dan/atau diusulkan sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden secara perseorangan.
            konstitusi adalah hokum Negara tertulis, dalam pengertian ini konstitusi sebagai undang-undang dasar (UUD). Negara yang  merdeka dan berdaulat harus memiliki konstitusi sebagai sebagai syarat berdirinya suatu Negara yang deklaratif. Republic Indonesia merdeka dan berdaulat sejak 17 agustus 1945 telah beberapa kali mengalami perubahan konstitusi.Meski demikian, konstitusi Negara Indonesia adalah UUD 1945, yang disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, dengan beberapa kali perubahan yang disesuaikan dengan kondisi perubahan dan perkembangan sejarah ketatanegaraan yang terrus mengalami dinamika.
Konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia
a)      UUD 1945: Periode 18 agustus 1945 samapai dengan 27 desember 1949 (pembukaan, 16 bab, 37 pasal, 4 pasal, aturan peralihan, 2 ayat peraturan tambahan, dan bagian penjelasan). Dalam kurun waktu tersebut, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya, karena Indonesia disibukan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Menurut UUD 1945, bentuk Negara indoensia adalah Negara kesatuan. Ketentuan ini dapat dilihat dari pasal 2 ayat 1 yang menyatakan bahwa “ Negara Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk republic. Kententuan tentang desenrtalisasi diatur dalam pasal 18 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa “ Negara republic Indonesia dibagiatas daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi,kabupaten kota itu mempunyai pemerintah daerahyang diatur dengan undang-undang”. 1950
b)      UUD RIS : periode 27 desemeber 1947 samapai dengan 17 agustus 1950. (16 bab, 197 pasal, dan beberapa bagian). Tanggal 14 desember 1945 dibentuk cabinet semi parlamenter yang pertama. Pada masa ini, system pemerintahan Indonesia adalah parlemen dan bentuk negaranya serikat.
c)      UUDS 1950: Periode 17 agustus 1950 sampai dengan 5 juli 1950. (6 bab, 146 pasal, dan beberapa bagian). Bentuk Negara yang dikehendaki oleh UUDS 1950 adalah bentuk Negara kesatuan. Ada pun bentuk pemerintahannya adalah republic dengan pemegang kedaulatan rakyat adalah presiden bersama-sama dengan DPR. Sisitem Negara yang dianut  adalah system parlamenter sehingga demokrasi pada saat itu sering jatuh bangun karena partai polotik lebih mementingkan kepentingannya.
d)     UUD 1945: Periode 5 juli  1959 sampai 1966. Pada masa itu terdapat beberapa penyimpanagan diantaranya presiden membubarkan DPR hasil pemilu 1955 dan membentuk DPRD GR, hal ini dilakukan karena DPR menolak RAPBN yang diajukan pemerintah.
e)      UUD 1945 Ttahun 1966 sampai dengan 21 mei 1998. Pada masa ini sering disebut orde baru yang menyatakan akan melaksanakan akan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen, meskipun dalam pelaksanaannya menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945.
f)       Peroide 21 mei 1998 samapai dengan 19 oktober 1999. Pada masa ini sering disebut dengan masa transisi, karena presiden Soeharto digantikan oleh BJ. Habibi. Pada masi ini juga merupakan masa kelam bagi sejarah Indonesia , karena provinsi ke 27 yaitu timor timur melepas dari NKRI, melalaui referendum yang diawasi PBB dan dimenangkan oleh pihak yang pro kemerdekaan, yang akhirnya melahirkan Negara baru, yaitu republic demikrasi timor leste.
g)      Periode UUD 1945 Amandemen samapai denagn sekarang. Amandemen adalah prosedur penyempurnaan UUD tanpa harus langsung mengubah UUD dan merupakan pelengkap serta rincian dari UUD asli.
Amandemen atas UUD 1945 tersebut tidak mengakibatkan konstitusi yang asli (UUD yang asli) tidak berlaku lagi karena sistem perubahan undang-undang 1945 adalah dengan addendum, yaitu menyisipkan perubahan ke dalam naskah UUD 1945. Dengan demikian naskah UUD 1945, terdiri atas:
1)      Naskah asli UUD 45
2)      Naskah perubahan pertama UUD 1945, tahun 1999
3)      Naskah perubahan pertama UUD 1945, tahun 2000
4)      Naskah perubahan pertama UUD 1945, tahun 2001
5)      Naskah perubahan pertama UUD 1945, tahun 2002
Perubahan UUD 1945
            Dalam UUD 1945, pasal yang berkenaan dengan cara perubahan adalah pasal 37, yang mengandung tiga norma, yaitu :
1)      Wewenang untuk merubah UUD ada pada MPR
2)      Mengubah UUD, kourum yang harus dipenuhi sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR hadir
3)      Putusan perubahan disetujui 2/3 dari jumlah yang hadir.

DAFTAR PUSTAKA
Irawan, Benny, dkk. 2016. Peuntun Perkuliahan Kewargnegaraan. Serang:
            Untirta
Bakry, Noor Ms. 2009. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Pustaka 
            Pelajar.
Pasaribu, Payerli. 2014. Pendidikan Kewarganegaraan. Medan: Universitas 
            Negeri Medan   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar