UUD 1945 sebagai konstitusi Negara
republik Indonesia
UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945, sekalipun merupakan Konstitusi Negara yang menduduki puncak tertinggi
dalam hirarki peraturan perundang-undangan di Indonesia saat ini,38
namun membatasi hak setiap warga negara
untuk mengusulkan dan/atau diusulkan sebagai pasangan calon presiden dan wakil
presiden secara perseorangan.
konstitusi adalah hokum Negara
tertulis, dalam pengertian ini konstitusi sebagai undang-undang dasar (UUD).
Negara yang merdeka dan berdaulat harus
memiliki konstitusi sebagai sebagai syarat berdirinya suatu Negara yang
deklaratif. Republic Indonesia merdeka dan berdaulat sejak 17 agustus 1945
telah beberapa kali mengalami perubahan konstitusi.Meski demikian, konstitusi
Negara Indonesia adalah UUD 1945, yang disahkan oleh PPKI pada tanggal 18
Agustus 1945, dengan beberapa kali perubahan yang disesuaikan dengan kondisi
perubahan dan perkembangan sejarah ketatanegaraan yang terrus mengalami
dinamika.
Konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia
a) UUD
1945: Periode 18 agustus 1945 samapai dengan 27 desember 1949 (pembukaan, 16
bab, 37 pasal, 4 pasal, aturan peralihan, 2 ayat peraturan tambahan, dan bagian
penjelasan). Dalam kurun waktu tersebut, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan
sepenuhnya, karena Indonesia disibukan dengan perjuangan mempertahankan
kemerdekaan. Menurut UUD 1945, bentuk Negara indoensia adalah Negara kesatuan.
Ketentuan ini dapat dilihat dari pasal 2 ayat 1 yang menyatakan bahwa “ Negara
Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk republic. Kententuan tentang
desenrtalisasi diatur dalam pasal 18 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa “
Negara republic Indonesia dibagiatas daerah provinsi dan daerah provinsi itu
dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi,kabupaten kota itu
mempunyai pemerintah daerahyang diatur dengan undang-undang”. 1950
b) UUD
RIS : periode 27 desemeber 1947 samapai dengan 17 agustus 1950. (16 bab, 197
pasal, dan beberapa bagian). Tanggal 14 desember 1945 dibentuk cabinet semi
parlamenter yang pertama. Pada masa ini, system pemerintahan Indonesia adalah
parlemen dan bentuk negaranya serikat.
c) UUDS
1950: Periode 17 agustus 1950 sampai dengan 5 juli 1950. (6 bab, 146 pasal, dan
beberapa bagian). Bentuk Negara yang dikehendaki oleh UUDS 1950 adalah bentuk
Negara kesatuan. Ada pun bentuk pemerintahannya adalah republic dengan pemegang
kedaulatan rakyat adalah presiden bersama-sama dengan DPR. Sisitem Negara yang dianut adalah system parlamenter sehingga demokrasi
pada saat itu sering jatuh bangun karena partai polotik lebih mementingkan
kepentingannya.
d) UUD
1945: Periode 5 juli 1959 sampai 1966.
Pada masa itu terdapat beberapa penyimpanagan diantaranya presiden membubarkan
DPR hasil pemilu 1955 dan membentuk DPRD GR, hal ini dilakukan karena DPR
menolak RAPBN yang diajukan pemerintah.
e) UUD
1945 Ttahun 1966 sampai dengan 21 mei 1998. Pada masa ini sering disebut orde
baru yang menyatakan akan melaksanakan akan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945
secara murni dan konsekuen, meskipun dalam pelaksanaannya menyimpang dari
Pancasila dan UUD 1945.
f) Peroide
21 mei 1998 samapai dengan 19 oktober 1999. Pada masa ini sering disebut dengan
masa transisi, karena presiden Soeharto digantikan oleh BJ. Habibi. Pada masi
ini juga merupakan masa kelam bagi sejarah Indonesia , karena provinsi ke 27
yaitu timor timur melepas dari NKRI, melalaui referendum yang diawasi PBB dan
dimenangkan oleh pihak yang pro kemerdekaan, yang akhirnya melahirkan Negara
baru, yaitu republic demikrasi timor leste.
g) Periode
UUD 1945 Amandemen samapai denagn sekarang. Amandemen adalah prosedur
penyempurnaan UUD tanpa harus langsung mengubah UUD dan merupakan pelengkap
serta rincian dari UUD asli.
Amandemen
atas UUD 1945 tersebut tidak mengakibatkan konstitusi yang asli (UUD yang asli)
tidak berlaku lagi karena sistem perubahan undang-undang 1945 adalah dengan addendum,
yaitu menyisipkan perubahan ke dalam naskah UUD 1945. Dengan demikian naskah
UUD 1945, terdiri atas:
1) Naskah
asli UUD 45
2) Naskah
perubahan pertama UUD 1945, tahun 1999
3) Naskah
perubahan pertama UUD 1945, tahun 2000
4) Naskah
perubahan pertama UUD 1945, tahun 2001
5) Naskah
perubahan pertama UUD 1945, tahun 2002
Perubahan UUD 1945
Dalam UUD 1945, pasal yang berkenaan
dengan cara perubahan adalah pasal 37, yang mengandung tiga norma, yaitu :
1) Wewenang
untuk merubah UUD ada pada MPR
2) Mengubah
UUD, kourum yang harus dipenuhi sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR
hadir
3) Putusan
perubahan disetujui 2/3 dari jumlah yang hadir.
DAFTAR PUSTAKA
Irawan,
Benny, dkk. 2016. Peuntun Perkuliahan
Kewargnegaraan. Serang:
Untirta
Bakry,
Noor Ms. 2009. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta:
Pustaka
Pelajar.
Pasaribu,
Payerli. 2014. Pendidikan Kewarganegaraan. Medan: Universitas
Negeri Medan
https://www.academia.edu/12241890/makalah_negara_dan_konstitusi_tugas_mata_kuliah_pendidikan_kewarganegaraan, diakses tanggal
20/02/2016.09:34 WIB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar