Seperti kita tahu bahwa tindakan korupsi adalah tindakan
penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi yang biasanya berupa
penggelapan uang. Menurut pandangan saya tanpa disadari sejak masa sekolah kita
sudah diajarkan untuk membuat rincian anggaran biaya yang tidak sebenarnya atau
tidak real. Bukankah ini dapat mengarah kepada tindakan korupsi. Biasanya pada
saat mengajukan proposal atau anggaran biaya ke sekolah siswa atau organisasi
siswa akan mencantumkan nominal yang dilebihkan atau tidak real.
Pemberian anggaran yang diperbesar atau tidak real ini
dilakukan dengan tujuan agar nantinya jika dananya di cairkan minimal akan
mendapatkan setengah dari anggaran tidak real tersebut. Pandangan salah ini
tentu akan keliru jika terus-menerus dilakukan dan tidak diperbaiki. Tradisi ini
akan dilakukan secara terus menerus dengan ajaran dari senior kepada juniornya.
Kebiasaan ini tentu tidaklah benar, pertama karena
mencantumkan anggaran yang tidak sebenarnya. Kedua karena ini tindakan pembohongan,
ketiga karena jika terus dilakukan akan menjadi sebuah kebiasaan yang menjadi
tradisi turun temurun. Dan keempat tentu saja ini akan menimbulkan dampak yang
buruk jika terus dilakukan dan dilestarikan.
Pembenaran akan tindakan ini tidak hanya harus dilakukan
oleh siswa, melainkan harus adanya kerjasama antara pihak sekolah dan
mengajarkan deengan baik kepada para siswa. tradisi penggandaan anggaran inipun
harus dihilangkan agar tidak menjadi kebiasaan buruk nantinya jika para sisiwa
meneruskan karir dan kehidupan merekaa di masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar