Berawal dari sebuah diskusi kecil bersama teman-teman
yang membahas sedikit mengenai makar. Awalnya saya tidak tahu apa itu makar,
rasanya sangat asing di telinga dan fikiran saya. Sehingga ada teman yang
menjelaskan kepada saya tentang pengertian makar itu sendiri. Ada yang
mengatakan bahwa makar itu usaha untuk menyerang dan menjatuhkan pemerintahan
yang ada, satu teman yang lain bilang bahwa makar ialah biang kerok atau
pembuat masalah, dan yang lainnya bilang bahwa makar itu tipu muslihat.
Setelah
kami membahas apa yang dimaksud dengan makar, muncul kembali sebuah pertanyaan ‘apa
bedanya dengan kudeta?’, yah kurang lebih seperti itu pertanyaan yang muncul di
benak kami. Setelah beberapa saat melakukan perbincangan dan diskusi
ditemukanlah jawaban bahwa makar dengan kudeta berasal dari kata yang berbeda,
namun dengan makna yang hampir sama. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
(KBBI), makar punya beberapa arti: 1 akal busuk; tipu muslihat; 2 perbuatan
(usaha) dengan maksud hendak menyerang (membunuh) orang, dan sebagainya; 3
perbuatan (usaha) menjatuhkan pemerintah yang sah.
Bahkan menurut beberapa sumber, lebih jauh lagi makar
diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagai kejahatan terhadap keamanan
Negara, terutama di pasal 104, 107 dan 108, dengan ancaman hukuman mati. Pasal-pasal
ini mengatur pidana kejahatan terhadap presiden dan wakilnya dan juga ancaman
pidana terhadap para penggerak makar.
Bunyi
pasal 104:
Makar dengan maksud untuk membunuh,
atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil
Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur
hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Bunyi
pasal 107:
(1) Makar dengan maksud untuk
mneggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas
tahun.
(2) Para pemimpin dan pengatur makar
tersebut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana
penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Bunyi
pasal 108:
(1) Barang siapa bersalah karena
pemberontakan, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun:
1.
Orang
yang melawan Pemerintah Indonesia dengan sengaja;
2.
Orang
yang dengan maksud melawan Pemerintah Indonesia menyerbu bersama-sama atau
menggabungkan diri pada gerombolan yang melawan Pemerintah dengan senjata.
(2) Para pemimpin dan para pengatur
pemberontakan diancam dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling
lama dua puluh tahun.
Sedangkan
pengertian kudeta menurut KBBI adalah: perebutan kekuasaan (pemerintahan)
dengan paksa. Menurut situs Hukum Online,
perbedaan makar dan kudeta kurang lebih adalah kudeta lebih merujuk pada
istilah politik sedangkan makar lebih merujuk pada istilah hukum. Kudeta lebih
cenderung kepada ketidak cocokan pada jalannya pemerintahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar