Senin, 28 November 2016

Bedanya Makar dengan Kudeta



            Berawal dari sebuah diskusi kecil bersama teman-teman yang membahas sedikit mengenai makar. Awalnya saya tidak tahu apa itu makar, rasanya sangat asing di telinga dan fikiran saya. Sehingga ada teman yang menjelaskan kepada saya tentang pengertian makar itu sendiri. Ada yang mengatakan bahwa makar itu usaha untuk menyerang dan menjatuhkan pemerintahan yang ada, satu teman yang lain bilang bahwa makar ialah biang kerok atau pembuat masalah, dan yang lainnya bilang bahwa makar itu tipu muslihat.
                Setelah kami membahas apa yang dimaksud dengan makar, muncul kembali sebuah pertanyaan ‘apa bedanya dengan kudeta?’, yah kurang lebih seperti itu pertanyaan yang muncul di benak kami. Setelah beberapa saat melakukan perbincangan dan diskusi ditemukanlah jawaban bahwa makar dengan kudeta berasal dari kata yang berbeda, namun dengan makna yang hampir sama. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), makar punya beberapa arti: 1 akal busuk; tipu muslihat; 2 perbuatan (usaha) dengan maksud hendak menyerang (membunuh) orang, dan sebagainya; 3 perbuatan (usaha) menjatuhkan pemerintah yang sah.
            Bahkan menurut beberapa sumber, lebih jauh lagi makar diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagai kejahatan terhadap keamanan Negara, terutama di pasal 104, 107 dan 108, dengan ancaman hukuman mati. Pasal-pasal ini mengatur pidana kejahatan terhadap presiden dan wakilnya dan juga ancaman pidana terhadap para penggerak makar.
Bunyi pasal 104:
Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Bunyi pasal 107:
(1)   Makar dengan maksud untuk mneggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(2)   Para pemimpin dan pengatur makar tersebut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Bunyi pasal 108:
(1)   Barang siapa bersalah karena pemberontakan, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun:
1.      Orang yang melawan Pemerintah Indonesia dengan sengaja;
2.      Orang yang dengan maksud melawan Pemerintah Indonesia menyerbu bersama-sama atau menggabungkan diri pada gerombolan yang melawan Pemerintah dengan senjata.
(2)   Para pemimpin dan para pengatur pemberontakan diancam dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama dua puluh tahun.
Sedangkan pengertian kudeta menurut KBBI adalah: perebutan kekuasaan (pemerintahan) dengan paksa. Menurut situs Hukum Online, perbedaan makar dan kudeta kurang lebih adalah kudeta lebih merujuk pada istilah politik sedangkan makar lebih merujuk pada istilah hukum. Kudeta lebih cenderung kepada ketidak cocokan pada jalannya pemerintahan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar