Senin, 14 November 2016

Pungutan Liar Layaknya Budaya



Pungutan liar sangat umum terdengar di telinga masyarakat Indonesia. Pungutan liar biasanya terjadi pada pelayanan-pelayanan umum dari pemerintah baik dalam administrasi maupun fasilitas lainnya. Pungutan liar yang umum terjadi adalah pungutan berupa uang, dengan dalih uang administrasi dan sebagainya. Dan mirisnya lagi adalah pungutan liar biasanya dilakukan oleh oknum pemeritah yang menyalah gunakan amanah yang telah diberikan rakyat kepada mereka.
Memang telah banyak aturan yang melarang adanya pungutan liar, dan telah banyak pula himbauan kepada masyarakat untu menolak segala bentuk pungutan liar dan melaporkannya ke pihak yang berwajib. Namun jika dilihat dari apa yang terjadi sesungguhnya, pungutan liar tetap saja terjadi dimana-mana. Lagi pula masyrakat terkesan malas untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib, karena sebagian masyarakat menganggap bahwa proses pelaporan atau proses hukum tidaklah mudah dan membuat ribet jadi mereka enggan untuk mempersulit urusan mereka. Selain itu banyak dari oknum pungutan liar hanya meminta sedikit yang nominalnya bisa dikatakan tidaklah besar sehingga masyarakat menganggap bahwa ini memang biaya administrasi, biaya print atau sebagainya. Padahal jika dicermati lagi semua biaya administrasi pelayanan umum sudah memiliki dananya tersendiri. Sehingga pungutan yang dikenakan kepada masyarakat tidak jelas digunakan sebagai apa dan disalurkan kemana.
Mirisnya lagi adalah pungutan liar ini layaknya seperti budaya yang terus berlanjut tanpa dilarang dan harus dilestarikan. Pungutan liar ada dimana-mana tidak hanya di lembaga resmi pemerintahan, tetapi menjalar kemana-mana. Misalnya saja pembuatan KTP yang dikenakan biaya tambahan, jual beli tanah yang dikenakan potongan, pembuatan surat-surat yang tidak seharusnya dimintai biaya seperti SKTM, surat pengantar, dan sebagainya. Selain itu tidak jarang ditemui kasus pendaftaran CPNS, mendaftar kepolisian, daftar sekolah, dan masih banyak lainnya lagi yang terdapat pungutan liar didalamnya yang seharusnya tidak dilakukan. Bahkan anak kecil saja sudah terbiasa melihat adanya pungutan liar, hal ini dapat membuat mereka menganggap bahwa pungutan liar adalah wajar dan seterusnya akan melegalkan bahkan membudayakan pungutan liar ini.
Dalam hal ini masyarakat memang seharusnya tidak begitu saja memberikan uang atau sebagainya untu pungutan liar, namun masyarakat tidak dapat sepenuhnya disalahkan pula. Karena mengingat banyaknya masyarakat Indonesia yang minim pengetahuan akan hukum dan peraturan pemerintah lainnya. Disini seharusnya terjadi kerja-sama antara pihak pemerintah dan penegak hukum serta seluruh masyarakat untuk dapat memberantas adanya pungutan liar ini, selain itu juga agar kedepannya tidak ada lagi budaya pungutan liar di negeri ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar