Pungutan
liar sangat umum terdengar di telinga masyarakat Indonesia. Pungutan liar
biasanya terjadi pada pelayanan-pelayanan umum dari pemerintah baik dalam
administrasi maupun fasilitas lainnya. Pungutan liar yang umum terjadi adalah
pungutan berupa uang, dengan dalih uang administrasi dan sebagainya. Dan
mirisnya lagi adalah pungutan liar biasanya dilakukan oleh oknum pemeritah yang
menyalah gunakan amanah yang telah diberikan rakyat kepada mereka.
Memang
telah banyak aturan yang melarang adanya pungutan liar, dan telah banyak pula
himbauan kepada masyarakat untu menolak segala bentuk pungutan liar dan
melaporkannya ke pihak yang berwajib. Namun jika dilihat dari apa yang terjadi
sesungguhnya, pungutan liar tetap saja terjadi dimana-mana. Lagi pula masyrakat
terkesan malas untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib,
karena sebagian masyarakat menganggap bahwa proses pelaporan atau proses hukum
tidaklah mudah dan membuat ribet jadi mereka enggan untuk mempersulit urusan
mereka. Selain itu banyak dari oknum pungutan liar hanya meminta sedikit yang
nominalnya bisa dikatakan tidaklah besar sehingga masyarakat menganggap bahwa
ini memang biaya administrasi, biaya print atau sebagainya. Padahal jika
dicermati lagi semua biaya administrasi pelayanan umum sudah memiliki dananya
tersendiri. Sehingga pungutan yang dikenakan kepada masyarakat tidak jelas
digunakan sebagai apa dan disalurkan kemana.
Mirisnya
lagi adalah pungutan liar ini layaknya seperti budaya yang terus berlanjut
tanpa dilarang dan harus dilestarikan. Pungutan liar ada dimana-mana tidak
hanya di lembaga resmi pemerintahan, tetapi menjalar kemana-mana. Misalnya saja
pembuatan KTP yang dikenakan biaya tambahan, jual beli tanah yang dikenakan
potongan, pembuatan surat-surat yang tidak seharusnya dimintai biaya seperti
SKTM, surat pengantar, dan sebagainya. Selain itu tidak jarang ditemui kasus
pendaftaran CPNS, mendaftar kepolisian, daftar sekolah, dan masih banyak
lainnya lagi yang terdapat pungutan liar didalamnya yang seharusnya tidak
dilakukan. Bahkan anak kecil saja sudah terbiasa melihat adanya pungutan liar,
hal ini dapat membuat mereka menganggap bahwa pungutan liar adalah wajar dan
seterusnya akan melegalkan bahkan membudayakan pungutan liar ini.
Dalam
hal ini masyarakat memang seharusnya tidak begitu saja memberikan uang atau
sebagainya untu pungutan liar, namun masyarakat tidak dapat sepenuhnya
disalahkan pula. Karena mengingat banyaknya masyarakat Indonesia yang minim
pengetahuan akan hukum dan peraturan pemerintah lainnya. Disini seharusnya
terjadi kerja-sama antara pihak pemerintah dan penegak hukum serta seluruh
masyarakat untuk dapat memberantas adanya pungutan liar ini, selain itu juga
agar kedepannya tidak ada lagi budaya pungutan liar di negeri ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar