Senin, 26 Desember 2016

Konstitusi Indonesia



UUD 1945 sebagai konstitusi Negara republik Indonesia
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sekalipun merupakan Konstitusi Negara yang menduduki puncak tertinggi dalam hirarki peraturan perundang-undangan di Indonesia saat ini,38 namun membatasi hak setiap warga negara untuk mengusulkan dan/atau diusulkan sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden secara perseorangan.
            konstitusi adalah hokum Negara tertulis, dalam pengertian ini konstitusi sebagai undang-undang dasar (UUD). Negara yang  merdeka dan berdaulat harus memiliki konstitusi sebagai sebagai syarat berdirinya suatu Negara yang deklaratif. Republic Indonesia merdeka dan berdaulat sejak 17 agustus 1945 telah beberapa kali mengalami perubahan konstitusi.Meski demikian, konstitusi Negara Indonesia adalah UUD 1945, yang disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, dengan beberapa kali perubahan yang disesuaikan dengan kondisi perubahan dan perkembangan sejarah ketatanegaraan yang terrus mengalami dinamika.
Konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia
a)      UUD 1945: Periode 18 agustus 1945 samapai dengan 27 desember 1949 (pembukaan, 16 bab, 37 pasal, 4 pasal, aturan peralihan, 2 ayat peraturan tambahan, dan bagian penjelasan). Dalam kurun waktu tersebut, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya, karena Indonesia disibukan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Menurut UUD 1945, bentuk Negara indoensia adalah Negara kesatuan. Ketentuan ini dapat dilihat dari pasal 2 ayat 1 yang menyatakan bahwa “ Negara Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk republic. Kententuan tentang desenrtalisasi diatur dalam pasal 18 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa “ Negara republic Indonesia dibagiatas daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi,kabupaten kota itu mempunyai pemerintah daerahyang diatur dengan undang-undang”. 1950
b)      UUD RIS : periode 27 desemeber 1947 samapai dengan 17 agustus 1950. (16 bab, 197 pasal, dan beberapa bagian). Tanggal 14 desember 1945 dibentuk cabinet semi parlamenter yang pertama. Pada masa ini, system pemerintahan Indonesia adalah parlemen dan bentuk negaranya serikat.
c)      UUDS 1950: Periode 17 agustus 1950 sampai dengan 5 juli 1950. (6 bab, 146 pasal, dan beberapa bagian). Bentuk Negara yang dikehendaki oleh UUDS 1950 adalah bentuk Negara kesatuan. Ada pun bentuk pemerintahannya adalah republic dengan pemegang kedaulatan rakyat adalah presiden bersama-sama dengan DPR. Sisitem Negara yang dianut  adalah system parlamenter sehingga demokrasi pada saat itu sering jatuh bangun karena partai polotik lebih mementingkan kepentingannya.
d)     UUD 1945: Periode 5 juli  1959 sampai 1966. Pada masa itu terdapat beberapa penyimpanagan diantaranya presiden membubarkan DPR hasil pemilu 1955 dan membentuk DPRD GR, hal ini dilakukan karena DPR menolak RAPBN yang diajukan pemerintah.
e)      UUD 1945 Ttahun 1966 sampai dengan 21 mei 1998. Pada masa ini sering disebut orde baru yang menyatakan akan melaksanakan akan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen, meskipun dalam pelaksanaannya menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945.
f)       Peroide 21 mei 1998 samapai dengan 19 oktober 1999. Pada masa ini sering disebut dengan masa transisi, karena presiden Soeharto digantikan oleh BJ. Habibi. Pada masi ini juga merupakan masa kelam bagi sejarah Indonesia , karena provinsi ke 27 yaitu timor timur melepas dari NKRI, melalaui referendum yang diawasi PBB dan dimenangkan oleh pihak yang pro kemerdekaan, yang akhirnya melahirkan Negara baru, yaitu republic demikrasi timor leste.
g)      Periode UUD 1945 Amandemen samapai denagn sekarang. Amandemen adalah prosedur penyempurnaan UUD tanpa harus langsung mengubah UUD dan merupakan pelengkap serta rincian dari UUD asli.
Amandemen atas UUD 1945 tersebut tidak mengakibatkan konstitusi yang asli (UUD yang asli) tidak berlaku lagi karena sistem perubahan undang-undang 1945 adalah dengan addendum, yaitu menyisipkan perubahan ke dalam naskah UUD 1945. Dengan demikian naskah UUD 1945, terdiri atas:
1)      Naskah asli UUD 45
2)      Naskah perubahan pertama UUD 1945, tahun 1999
3)      Naskah perubahan pertama UUD 1945, tahun 2000
4)      Naskah perubahan pertama UUD 1945, tahun 2001
5)      Naskah perubahan pertama UUD 1945, tahun 2002
Perubahan UUD 1945
            Dalam UUD 1945, pasal yang berkenaan dengan cara perubahan adalah pasal 37, yang mengandung tiga norma, yaitu :
1)      Wewenang untuk merubah UUD ada pada MPR
2)      Mengubah UUD, kourum yang harus dipenuhi sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR hadir
3)      Putusan perubahan disetujui 2/3 dari jumlah yang hadir.

DAFTAR PUSTAKA
Irawan, Benny, dkk. 2016. Peuntun Perkuliahan Kewargnegaraan. Serang:
            Untirta
Bakry, Noor Ms. 2009. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Pustaka 
            Pelajar.
Pasaribu, Payerli. 2014. Pendidikan Kewarganegaraan. Medan: Universitas 
            Negeri Medan   

Tujuan konstitusi



Beberapa sarjana merumuskan tentang tujuan konstitusi sama dengan tujuan negara. Dalam hal tujuan konstitusi indonesia, maka dapat dilihat dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat, yakni: (1) melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, (2) memajukan kesejahteraan umum, (3) mencerdaskan kehidupan bangsa, dan (4) ikut serta melaksanakan ketertiban dunia.
Selain itu, konstitusi memiliki tujauan sebagai berikut.
1.         Memberi pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik;
2.         Melepaskn kontrol kekuasaan dari penguasa sendiri;
3.        Memberi batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa negara dalam menjalankan kekuasaan negranya.
Menurut Ubaedilah, dkk. (2011: 60)  secara garis besar, tujuan konstitusi adalah membatasi tindakan sewenang-wenang pemerintah, menjamin hak-hak rakyat yang diperintah, dan menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat.
Fungsi konstitusi
            Konstitusi negara memiliki fungsi, sebagai berikut:
a.       Sebagai penentu atau pembatas kekuasaan negara.
b.      Sebagai pengatur hubungan kekuasaan antarorgan negara.
c.       Sebagai pengatur hubungan kekuasaan antara organ negara dengan warga negara.
d.      Sebagai pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara ataupun kegiatan penyelenggaraan kekuasaan negara.
e.       Sebagai penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan yang usil kepada organ negara.
f.       Sebagai sarana pemersatu (symbol of unity), sebagai rujukan identitas dan keagungan kebangsaan (identity of nation) serta sebagai center of ceremony.
g.      Sebagai sarana pengendalian masyarakat (social control), baik dibidang politik maupun bidang sosial-ekonomi.
h.      Sebagai saranan perekayasaan dan pembaruan masyarakat (social engineering dan social reform).
Menurut Lemhennas dalam Damanhuri (2014), konstitusi berfungsi untuk membatasi kekuasaan penguasa agar pemegang kekuasaan tidakbertindak sewenang-wenang, serta melindungi HAM bagi seluruh warga negaranya, sehingga setiap penguasa (pemegang kekuasaan pemerintahan) wajib menghormati HAM dari setiap warga negara dan memberikan jaminan perlindungan hukum dalam rangka melaksanakan haknya. Kekuasaan penguasa suatu negara perlu dibatasi.Pembatasan tersebut baik pada lamanya berkuasa maupun kewenangannya.Hal ini penting, karena menurut Hobbes, manusia memiliki kecenderungan untuk “gila kekuasaan”. Jika penguasa sudah demikian, maka ia akan melakukan berbagai cara termasuk cara-cara yang melanggar HAM demi memperoleh, menjalankan, dan mempertahankan kekuasaan.
Fisik dengan psikis Warganegara yang mengakibtkan lemahnya daya saing sumberdaya  manusia Indonesia, orientasi pembangunan fisik juga telah mewariskan hutang Negara yang tidak sedikit. Selain itu amandemen terhadap UUD dianggap kaku.
Nilai Konstitusi
Menurut Loewenstein dalam Lemhannas, (2011:26) yang juga dikutip oleh  Damanhuri (2014)  terdapat tiga nialai konstitusi, sebagai berikut :
1)      Nilai normative
Hal ini diperoleh segenap rakyat suatu Negara dan ditermanya.Bagi mereka, konstitusi tersebut merupakan suatu kenyataan hidup dalam arti sepenuhnya. Diperlukan secara efektif, artinya konstitusi benar-benar dilaksanakan  secara murni dan konsekuen.
2)      Nilai Nominal
Konstitusi yang mempunyai nilai nominal yang berarti secara hokum konstitusi berlaku, tetapi kenyataaan yang kurang sempurna.Sebab pasal-pasal tertentu dalam konstitusi tersebut ternyata tidak berlaku.
3)      Nilai Semantik
Dalam hal ini konstitusi hanya sekedar istilah saja.Meskipun secara hokum konstitusi tetap berlaku, tetapi dalam pelaksanaanya selalu dikaitkan dengan kepentingan pihak penguasa.
Berdasarkan nilai konstitusi yang dijabarkan diatas, kiranya nilai-nilai tersebut secara alamiah selalu ada dalam perjalanan Negara yang menganut konstitusionalisme meskipun dengan kadar yang berbeda  dan situasi yang berbeda. Menurut Lemhannas, (2011;82) konstitusi memiliki peran strategis berupa :
1.      Menjaga kredibilitas dan efektivitas berbagai lembaga politik.
2.      Menjamin kehidupan demokrasi dan publicangagement
3.      Menumbuhkan kepercayaan masyarakat dalam rangka akuntabilitas badan-badan publik

DAFTAR PUSTAKA
Irawan, Benny, dkk. 2016. Peuntun Perkuliahan Kewargnegaraan. Serang:
            Untirta
Bakry, Noor Ms. 2009. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Pustaka 
            Pelajar.
Pasaribu, Payerli. 2014. Pendidikan Kewarganegaraan. Medan: Universitas 
            Negeri Medan   

Kedudukan dan Sifat Konstitusi


            konstitusi yang berlaku didunia pada umumnya merupakan dokumen atau hasil kodifikasi (dibukukan secara sistematis), yang secara mum berisi hal-hal yang mendasar dari suatu negara yang berupa aturan-aturan dasar atau norma-norma dasar yang digunakan sebagai pedoman pokok negara.
            Pada hakikatnya konstitusi berisi tiga hal pokok, yaitu:
a.       Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia dan warga negaranya.
b.      Ditetapkan susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental.
c.       Adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang juga bersifat fundamental.

Menurut Lemhannas (2011:18-19), konstitusi suatu negara pada umumnya memuat tujuan nasional yang ingin dicapai dalam kehidupan negara, memuat landasan ideologi yang melandasi filosofi kebijakan politik kenegaraan, memuat aturan-aturan dasar tentang bentuk negara, bentuk pemerintahan, penetapan kelembagaan negara, sistem dan tata kelola pemerintahan negara, sistem kewilayahan negara, sistem dan tata kelola pemerintahan negara, sistem kewilayahan negara, sistem politik dan kekuasaan, sistem hukum, sistem ekonomi, sistem sosial, memuat tentang hak dan kewajiban negara, hak dan kewajiban warga negara, serta bahasa, lagu kebangsaan, serta lambang dan simbol-simbol negara.

Pada umumnya, konstitusi dalam setiap negara di dunia memiliki kedudukan formal yang sama, yaitu sebagai: a. hukum dasar, dan b. Hukum tertinggi.
1.        Konstitusi sebagai hukum dasar, karena berisi aturan dan ketentuan tentang hal-hal yang mendasar dalam kehidupan suatu negara. Jadi, konstitusi menjadi: a. dasar adanya; b. Sumber kekuasaan bagi setiap lembaga negara; dan c. Dasar adanya dan sumber bagi isi aturan hukum yang ada di bawahnya.
2.        Konstitusi sebagai hukum tertinggi, aturan-aturan yang terdapat dalam konstitusi, secara hirarkis mempunyai kedudukan lebih tinggi terhadap aturan-aturan lainnya. Oleh karenanya, aturan-aturan lain dibuat oleh pembentuk undang-undang harus sesuai atau tidak bertentangan dengan undang-undang dasar.

Menurut Lemhannas (2011:19), kedudukan konstitusi adalah “merupakan sumber dasar dari seluruh hukum negara”, sehingga semua peraturan perundang-undangan yang dibentuk dan ditetapkan sebagai kebijakan politik tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam knstitusi negara. Jika suatu perundang-undangan dianggap menyimpang dari nilai-nilai konstitusi, maka dapat dilakukan judicial review (uji materil) melalui lembaga peradilan yang diberi kewenangan, seperti mahkamah konstitusi untuk uji materil undang-undang danmahkamah agung untuk uji materil peraturan dibawah undang-undang.Menurut Thaib, dkk. (2008:17-18) “konstitusi berkedudukan sebagai benteng pemisah antara rakyat dan penguasa yang kemudian secara berangsur-angsur mempunyai fungsi sebagai alat rakyat dalam perjuangan kekuasaan melawan golongan penguasa”.
Menurut Budiardjo (2005) konstitusi atau undang-undang dasar itu memuat ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1.    Organisasi negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Dalam negara federal, pembagian kekuasaan antara pemerintah federal (pusat) dengan pemerintah daerah (negara bagian), prosedur penyelesaian masalah pelanggaran yiridiksi lembaga negara.
2.    Hak-hak asasi manusia
3.    Prosedur mengubah undang-undang dasar
4.    Adakalanya memuat larangan untuk mengubah sifat-sifat tertentu dari undang-undang dasar. Misalnya: dalam UUD 1945 dilarang menubah bentuk negara kesatuan”.

            Konstitusi yang ada pada suatu negara memiliki sifat membatasi kekuasaan pemerintahan dan menjamin hak-hak dasar warga negara. Menurut Asshiddiqie, (2009: 110) “sifat konstitusi biasanya dikaitkan dengan pembahasan tentang sifat-sifatnya yang lentur (fleksibel), atau kaku (rigid), tertulis atau tdak tertulis, dan sifatnya yang formal atau materil”.
Konstitusi dikatakan lentur atau kaku adalah (i) apakah terhadap naskah konstitusi itu dimungkinkan dilakukan perubahan dan apakah cara mengubahnya cukup mudah atau sulit, dan (ii) apakah naskah konstitusi itu mudah atau tidak mudah mengikuti perkembangan kebutuhan zaman. Dalam konteks negar Indonesia, mekanisme perubahan atau amandemen UUD dapat dilihat dalam pasal 37 batang tubuh UUD 1945.
            Berdasarkan pasal 37 UUD 1945 (perubahan keempat), menyatakan bahwa:
1.      Usul perubahan pasal-pasal UUD dapat diagendakan dalam sidang MPR apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR.
2.      Setiap usul perubahan pasal-pasal UUD diajukan secara tertulis dan ditunjukan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
3.      Untuk mengubah pasal-pasal UUD, sidang MPR dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR.
4.      Putusan untuk mengubah pasal-pasal UUD dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota MPR.

Menurut Busroh (2001:89) “konstitusi dalam arti formal adalah perhatian terhadap prosedur, pembentukannya harus istimewa dibandingkan dengan pembentukan undang-undang lain”.Sedangkan konstitusi dalam arti materil adalah perhatian terhadap isinya yang terdiri atas pokok yang penting dari struktur dan organisasi negara.

DAFTAR PUSTAKA
Irawan, Benny, dkk. 2016. Peuntun Perkuliahan Kewargnegaraan. Serang:
            Untirta
Bakry, Noor Ms. 2009. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Pustaka 
            Pelajar.
Pasaribu, Payerli. 2014. Pendidikan Kewarganegaraan. Medan: Universitas 
            Negeri Medan   

Konstitusi



            konstitusi berasal dari kata constituer (Prancis) yang artinya membentuk. Dalam bahasa latin,gabungan dari dua kata, yaitu cume yang artunya “ bersama-sama dengan....” dan statuere yang berarti berdiri,membuat sesuatu berdiri atau menetapkan. Jadi, konstitusi berarti menetapkan sesuatu secara bersama-sama.
            Dalam Kamus Bahasa Indonesia,konstitusi berarti : 1. Segala ketentuan dan aturan ketatanegaraan. 2. UUD suatu negara.
Menurut Lemhannas (2011:19),konstitusi dalam negara adalah sebuah sistem norma sistem poitik dan bentukan pada pemerintahan negara biasanya dikodifisikan sebagai dokumen tertulis. Konstitusi,oleh para pendiri negara kita (the founding fathers)diartikan sebagai hukum dasar. UUD adalah hukum dasar tertulis sedangkan  Konstitusi adalah hukum dasar tidak tertulis.
Beberapa Definisi Konstitusi Menurut Para Ahli
Beberapa definisi konstitusi menurut para ahli sebagaimana diuraikan Damanhuri (2014:102), di antaranya sebagai berikut:
1)      Herman Heller membagi pengertian konstitusi menjadi tiga, yaitu:
a.       Konstitusi dalam pengertian politis-sosiologis.
b.      Konstitusi dalam pengertian yuridis.
c.       Konstitusi pengertiannya lebih luas dari undang-undang dasar.
2)      KC. Wheare, mengartikan konstitusi sebagai “keseluruhan sistem ketatanegaraan dari suatu negara, berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah dalam pemerintahan suatu negara”.
3)      C.F. Strong, mengartikan konstitusi sebagai suatu kumpulan asas-asas yang menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan (arti luas), hak-hak dari pemerintah dan hubungan antara pemerintah dan yang diperintah (menyangkut hak-hak asasi manusia). Dengan demikian konstitusi merupakan kerangka negara yang diorganisir dengan dan melalui hukum yang menetapkan:
a.       Pengaturan mengenai pendirian lembaga-lembaga yang permanen;
b.      Fungsi-fungsi dari alat-alat perlengkapan negara;
c.       Hak-hak tertentu yang telah ditetapkan.
4)      Prof. Prayudi Atmosudirdjo, merumuskan konstitusi sebagai berikut:
a.       Konstitusi suatu negara adalah hasil atau produk sejarah dan proses perjuangan bangsa yang bersangkutan.
b.      Konstitusi suatu negara adalah rumusan dari filsafat, cita-cita, kehendak, dan perjuangan bangsa Indonesia.
c.       Konstitusi adalah cermin dari jiwa, jalan pikiran, mentalitas, dan kebudayaan suatu bangsa.
5)      Miriam Budiardjo, merumuskan konstitusi sebagai suatu piagam yang menyatakan cita-cita bangsa dan merupakan dasar organisasi kenegaraan suatu bangsa. Sedangkan undang-undang dasar merupakan bagian tertulis dari konstitusi.

Berdasarkan pendapat para ahli diatas, dapat disimpulkan bahwa pengertian konstitusi, adalah:
1.      Suatu kumpulan kaidah yang memberikan pembatasan kekuasaan kepada para penguasa.
2.      Suatu dokumen tentang pembagian tugas dan sekaligus petugasnya dari suatu sistem politik.
3.      Suatu gambaran dari lembaga-lembaga negara beserta tugas dan kewenangannya.
4.      Suatu gambaran yang menyangkut masalah hak-hak asasi manusia.
5.      Suatu gambaran tentang hak dan kewajiban warga negara, sistem sosial, ekonomi, dan lagu kebangsaan, lambang negara dan bahasa nasional.

Konstitusi juga dapat diartikan secara luas dan sempit:
1.         Konstitusi (hukum dasar) dalam arti luas meliputi hukum dasar tertulis dan tidak tertulis (unwritten constitution).
2.         Konstitusi (hukum dasar) dalam arti sempit adalah hukum dasar tertulis yaitu undang-undang dasar. Dengan pengertian ini, undang-undang dasar merupakan konstitusi atau hukum dasar yang tertulis saja (written constitution).

DAFTAR PUSTAKA
Irawan, Benny, dkk. 2016. Peuntun Perkuliahan Kewargnegaraan. Serang:
            Untirta
Bakry, Noor Ms. 2009. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Pustaka 
            Pelajar.
Pasaribu, Payerli. 2014. Pendidikan Kewarganegaraan. Medan: Universitas 
            Negeri Medan