Senin, 26 Desember 2016

Konsep Pendidikan Islam terhadap Anak dalam Kandungan



Pendidikan atau dikenal juga dengan pedagogi, berasal dari yunani (pedagogia) yang berarti pergaulan dengan anak-anak.Istilah yang sering digunakan istilah pedagogos yang berasal dari kata paedos (anak) agoge (membimbing, memimpin).Pendidikan dapat diartikan sebagai usaha manusia untuk menumbuhkan dan mengembangkan potensi-potensi pembawaan baik jasmani maupun rohani sesuai dengan nilai-nilai yang ada dalam masyarakat dan kebudayaan.
Pranatal berasal dari kata pre yang berarti sebelum, dan natal berarti lahir, jadi pranatal adalah sebelum kelahiran, yang berkaitan atau keadaan sebelum melahirkan.Menurut pandangan psikologi pranatal ialah aktifitas-aktifitas manusia sebagai calon suami istri yang berkaitan dengan hal-hal sebelum melahirkan yang meliputi sikap dan tingkah laku dalam rangka untuk memilih pasangan hidup agar lahir anak sehat jasmani dan rohani.
Pengertian anak dalam kandungan (pranatal), sebagai yang dikutip Dr. Baihaqi dari Anton Moelono dkk., yaitu “Anak adalah sebagai keturunan kedua setelah ayah dan ibunya. Sedangkan anak dalam kandungan adalah anak yang masih berada didalam perut ibunya atau anak yang belum lahir.
Pendidikan pranatal ialah usaha sadar orang tua (suami-istri) untuk mendidik anaknya yang masih dalam kandungan istri.Usaha sadar khusus ditujukan kepada kedua orang tua karena anak dalam kandungan memang belum mungkin didik, apalagi diajar, kecuali oleh orang tuanya sendiri.
Jadi pendidikan pranatal ialah sebagai usaha manusia untuk menumbuh dan kembangkan potensi-potensi pembawaan sejak dalam memilih pasangan hidup dan perkawinan (Prakonsepsi), sampai pada masa kehamilan (Pascakonsepsi), yang masih tergolong pranatal, dan setelah lahir (postnatal).
Pendidikan pranatal telah dilakukan sejak lama bahkan Nabi Zakariya a.s dapat menjadi sebuah teladan dalam pendidikan pranatal. Salah satu metode yang dicontohkan oleh Nabi Zakariya ialah dengan menggunakan metode do‟a. Sebagaimana dalam surat Ali Imran ayat 35:
Artinya: “(Ingatlah), ketika isteri 'Imran berkata: "Ya Tuhanku, Sesungguhnya Aku menazarkan kepada Engkau anak yang dalam kandunganku menjadi hamba yang saleh dan berkhidmat (di Baitul Maqdis). Karena itu terimalah (nazar) itu dari padaku.Sesungguhnya Engkaulah yang Maha mendengar lagi Maha Mengetahui".(Q.S. Ali-Imran 3:35).
Dan islam memperkuat pandangan perlunya pendidikan prenatal. Tidak hanya itu pendidikan pranata menurut islam harus dimulai dari sejak sebelum terciptanya janin, yaitu: (a) terciptanya janin harus berasal dari pasangan yang sah. Bukan hubunngan perzinahan, seperti firman Allah SWT QS Al Isra ayat 32 yang artinya : “ Dan janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu suatu perbuatatn yang keji dan suatu jalan yang buruk.”(b) dalam melakukan hubungan biologis, hendaknya dimulai dengan doa. (c) setelah terjadinya proses nutfah berlanjut menjadi alaqah dan kemudain mudghah (segumpal daging).
Oleh karena itu dimulailah kehidupan seorang anak didalam Rahim. Dari tahap ini, ada beberapa hal yang harus dilakukan sang ibu, sebagai guru pertama seorang anak, untuk mendidikan anak yang masih dalam kandungan diantaranya adalah:
1.      Berpikir positif. Ibu yang berpikir positif membantu janin belajar lebih baik di dalam Rahim.
2.      Sering bersenandung mengagungkan asma Allah dan memperdengarkan music yang bernuansa Islami agar anak terdidik mengenal Allah sejak dini.
3.      Hindari situasi tertekan karena kondisi ini bisa meningkatkan level hormon janin pada tahap yang dapat memblokir proses kemampuan pembelajaran pralahir.
4.      Cari kegiatan belajar sendiri.
Peran ayah dalam hal ini tidak kalah pentingnya.Karena tidak sedikit perilaku mental ibu yang tertekankarena perilaku ayah yang kurang menujukan dukungan moral pada ibu yang sedang mengandung.

Metode-metode Pendidikan Pranatal yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut:
1.      Metode doa
Doa merupakan instrumen yang sangat ampuh untuk menggambarkan kesuksesan sebuah perbuatan. Bagi seorang Muslim, berdoa berarti senantiasa menumbuhkan semangat dan optimis untuk meraih cita-cita dan saat yang bersamaan membuka pintu hati untuk menggantungkan sepenuh hati akan sebuah akhir yang baik di sisi Allah.
Metode do‟a ini dilakukan pada semua tahap, tambahan zigot, embrio dan fetus.Dan untuk tahapan fetus ada beberapa tambahan yaitu saat si anak berada dalam kandungan hendaknya diikutsertakan melakukan berdo‟a secara bersama-sama dengan ibunya atau ayahnya.
2.      Metode ibadah

Besar sekali pengaruh yang dilakukan ibu dengan melakukan metode-metode ibadah ini bagi anak dalam kandungan. Selain melatih kebiasaan-kebiasaan aplikasi kegiatan ibadah juga akan menguatkan mental spiritual dan keimanan anak setelah nanti lahir, tumbuh dan berkembang dewasa.
3.      Metode membaca dan menghafal

a.       Metode Membaca

Membaca merupakan salah satu cara yang paling utama untuk memperoleh berbagai informasi penting dan ilmu pengetahuan. Anak dalam kandungan pada usia 20 minggu (5 bulan) atau lebih sudah bisa menyerap informasi selalui pengalaman-pengalaman stimulasi atau sensasi yang diberikan ibunya. Namun demikian, tingkatannya masih sangat mendasar dan sederhana.
b.      Metode Menghafal

Cara menghafal bisa juga dilakukan dengan bantuan visualisasi kata yang akan dihafal. Bisa juga dengan gerakan yang membantu mengingat kata tersebut atau dengan benda yang dapat membantu mengingat si ibu kata tersebut sambil tetap melibatkan bayi dalam kandungannya.Misalnya, “nak.., mari kita menghafal Al-Qur‟an, si ibu lalu menepuk perutnya dan langsung membacakan ayat-ayat Al-qur‟an dengan berulang-ulang kali hingga hafal betul.
4.      Metode zikir

Zikir adalah aktivitas sadar pada setiap waktu atau sewaktu-waktu. Sebagaimana kita ketahui, zikir umum ialah waspada dan ingat bahwa ia berstatus sebagai hamba Allah di mana setiap kegiatannya tiada lain adalah pengabdian diri kepada Allah semata dalam keseluruhan waktunya. Zikir secara khusus berarti ia melakukan zikir khusus, seperti dengan lafal-lafal khusus, tahmid, tahlil, takbir, do‟a-do‟a istighasah.
5.      Metode instruktif

Memberikan instruksi kepada bayi untuk melakukan sesuatu perbuatan yang lebih kreatif dan mandiri.Bayi pranatal pada umumnya hanya bisa bergerak beberapa gerakan seperti memutar dan yang sering dilakukan bayi ialah menendang perut ibunya.Inilah saat yang tepat untuk memberikan instruksi pada bayi, seperti contoh dengan mengajak bicara atau menanyakan suatu pertanyaan.
6.      Metode dialog
Metode ini sangat bermanfaat sekali bagi sang bayi, karena selain dapat berinteraksi dan berkomunikasi dengan baik dan saling mengenal dengan mereka yang diluar rahim. Jauh lebih dari itu, sang bayi akan tumbuh dan berkembang akan menjadi anak yang penuh percaya diri dan merasakan pertalian rasa cinta, kasih dan saying dengan mereka.
7.      Metode bermain dan bernyanyi
Metode ini cukup dilakukan sederhana saja, seperti langkah-langkah berikut ini. Ketika anak dalam kandungan mulai menendang perut si bayi atau berputar-putar si sekitar perut, maka si ibu hendaknya menyambut dengan kata-kata yang manis dan penuh kasih saying. Misalnya, “adik saying, ada apa nak? Mari bermain-main dengan ibu..” sambil menepuk perut atau membalas tepat disekitar tendangan bayi tersebut, sambil katakan sesuatu perkataan manis, atau paling tidak bahasa tertawa atau tersenyum, riang dan bahagia.

DAFTRA PUSTAKA

Umar Hasyim,1983.  Cara Mendidik  Anak Dalam  Islam, Surabaya:
PT Bina Ilmu.
Muhibah, Siti. 2016. Ilmu pendidikan islam konseptual bahan ajar PAI di
            perguruan tinggi. Serang: PT Mega Mitra Kreasindo
Mansur, 2006.Mendidik Anak Sejak dalam Kandungan, Yogyakarta: MITRA
PUSTAKA.
Ahmadi, Abu & Sholeh, Munawar, 2005.Psikologi Perkembangan, Jakarta:
PT Rineka

Sertifikat Seminar Nasional dan Bedah Buku

Sertifikat Seminar Nasional dan Bedah Buku dengan tema "Struktur Fundamental Pedagogik Kritis Paulo Freire".
(29 Oktober 2016)

Kelembagaan Negara Indonesia



            Dalam Tap. MPR Nomor VI/MPR/1973 dan Tap. MPR Nomor III/MPR/1978, MPR menetapkan bahwa MPR adalah lemabaga tertinggi Negara, sedangkan lemabaga tertinggi Negara yang lainnya adalah presiden, DPR, DPA, BPK, dan MA.
Struktur Ketatanegaraan Sesudah PerubahanUUD 1945
1.      Lembaga legislative, yaitu MPR yang terdiri dari DPR dan DPD
2.      Lembaga eksekutif, yaitu presiden dan wakil presiden
3.      Lembaga yudikatif, yang memegang kekuasaan kehakiman, yang terdiri atas MA, MK, KY
4.      Badan pemeriksa keuangan.
Kedudukan, tugas, dan wewenang masing-masing lembaga tersebut akan dijelaskan sebagai berikut.
1)      Majlis Perwakilan Rakyat (MPR)
Tugas :
a)      Bersidang sedikitnya sekali dalam setahun dalam lima tahun di ibu kota Negara (pasal 2 ayat (2))
b)      Melantik presiden dan wakil presiden (pasal 3 ayat (2))
Wewenang:
a)      Mengubah dan menetapkan UUD (Pasal 3 ayat (1)).
b)      Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya apabila Presiden sungguh-sungguh melanggar UUD (Pasal 3 ayat (3)).
Anggota MPR terdiri atas anggota DPR dan DPD, walaupun anggota DPD lebih sedikit disbanding jumlah anggota DPR, namun peran DPD dalam MPR sangat besar, contoh dalam hal mengamandemen UUD harus dihadiri oleh 2/3 anggota MPR. Selain itu, MPR juga memiliki hubungan dengan MK di mana jika terdapat sengketa antar lembaga dengan misalnya antara MPR dan DPR maka harus diselesaikan oleh MK. Demikian pula terdapat hubungan antara MPR dan DPR dalam hal memberhentikan presiden harus atas usul DPR pada MPR.
2) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
            Tentang DPR diatur dalam Pasal 19, 20, 20A, 21, 22B, 22C, dan pasal yang berkaitan dengan kerjasama dengan Presiden.
Tugas dan wewenang DPR secara umum, sebagai berikut:
a)      Bersama-sama dengan Presiden membentuk undang-undang ;
b)      Bersama-sama dengan Presiden menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
c)      Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, APBN, dan kebijaksanaan pemerintah;
d)     Membahas untuk meratifikasi dan atau memberi persetujuan atas pertanyaan perang, pembuatan perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain yang dilakukan oleh presiden.
e)      Membahas hasil pemeriksaan keuangan negara yang diberitahukan oleh BPK;
DPR dan anggotanya mempunyai hak, yaitu:
a)      Hak meminta keterangan (interpelasi);
b)      Hak mengadakan penyelidikan (angket);
c)      Hak mengadakan perubahan (amandemen);
d)     Hak mengajukan pernyataan pendapat;
e)      Hak mengajukan/menganjurkan seseorang, jika ditentukan oleh suatu peraturan perundangan;
f)       Hak mengajukan rancangan undang-undang (inisiatif);
g)      Hak mengajukan pertanyaan, protokoler, dan hak keuangan/administrative.
DPR dan DPD memiliki hubungan dalam hal membahas RUU dalam bidang tertentu, DPD memberikan pertimbangan atas RUU tertentu, dan menyampaikan hasil pengawasan pelaksanaan UU tertentu kepada DPR meminta pendapat berkaitan dengan dugaan MK, jika DPR meminta pendapat berkaitan dengan dugaan bahwa presiden bersalah. Selain itu dalam proses pengajuan calon hakim MK serta proses pengajuan pendapat DPR yang menyatakan bahwa presiden bersalah untuk diperiksa oleh MK.
3) Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
            Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan salah satu dari kelembagaan negara, yang diatur dalam pasal 22C dan 22D.ketentuannya adalah sebagai berikut:
a)      Keanggotaannya dipilih melalui pemilihan umum;
b)      Persidangan, sedikitnya sekali dalam satu tahun;
c)      Kewenangannya, mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang berkaitan dengan otonomi daerah;
d)     Kepengawasan, DPD melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah.
DPD memiliki hubungan dengan BPK dalam hal menerima dan memberi masukan atas laporan BPK dan memberi pertimbangan pada saat pemilihan anggota BPK.Dalam kaitannya dengan MK, terdapat hubungan tata kerja terkait dengan kewenangan MK apabila ada sengketa antar lembaga negara lainnya.Kaitan DPD dengan DPR sudah dijelaskan pada pembahasan tentang DPR.
4) Presiden
            Presiden adalah kepala kekuasaan eksekutif dalam negara.Dalam menjalankan kewajibannya presiden dibantu oleh satu orang wakil presiden. Dalam hal presiden berhalangan tetap, maka ia digantikan oleh wakil presiden sampai habis masa-masa jabatannya. Presiden berhak menetapkan peraturan untuk menjalakan undang-undang (Pasal 5 ayat (2)).Presiden dan wakil presiden harus seorang warga negara Indonesia, sejak lahir, tidak pernah menerima kewarganegaraan lain, tidak mengkhianati negara, mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 6 ayat 1). Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung:
a)      Diajukan oleh partai politik peserta pemilu (Pasal 6A ayat 2);
b)      Mendapat suara lebih lima puluh persen dan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih setengah provinsi seluruh Indonesia (Pasal 6A ayat 3);
c)      Apabila ketentuan di atas tidak terpenuhi, maka dua pasangan calon yang suaranya terbanyak dipilih oleh rakyat kembali secara langsung, dan yang mendapat suara terbanyak di antaranya dilantik oleh MPR menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
Masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden adalah lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Dengan pengaturan masa jabatan ini, setiap orang yang menjabat presiden di Indonesia hanya dibatasi dua periode.Hal ini dilakukan untuk menghindari kecenderungan penyalahgunaan kekuasaan karena terlalu lama menjabat seperti di masa Orde Lama dan Orde Baru.
Presiden baru boleh berhenti apabila:
a)      Melanggar hukum yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi,
b)      Yang terlebih dahulu diusulkan oleh DPR kepada MPR, dan
c)      Selanjutnya diadili oleh Mahkamah Konstitusi.
Tata cara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden diatur dengan undang-undang.
a)      Tap. MPR Nomor II/MPR/1973.
b)      Tap MPR Nomor VI/MPR/1999.
c)      Tap MPR Nomor IV/MPR/2002.
Dalam hal menjalankan tugas pemerintahannya, presiden mengangkat dan memberhentikan menteri yang akan menjalankan tugas menyangkut kementeriannya. Menteri tidak dapat dijatuhkan oleh DPR, Presiden hanya harus memperhatikan suara DPR terkait keberatan DPR atas kinerja menteri di cabinet.
5) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK)
            BPK merupakan lembaga negara dengan tugas khusus untuk memeriksa tanggungjawab keuangan negara.BPK memeriksa pelaksanaan APBN, hasilnya diberitahukan kepada DPR sebagai bahan penilaian dan pembahasan Rancangan APBN tahun berikutnya.Undang-undang yang mengatur BPK adalah UU Nomor 5 tahun 1973. BPK terdiri dari seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan lima orang anggota. Ketentuan tentang BPK diatur dalam pasal 23E, 23F, dan 23G Perubahaan UUD 1945, yang intinya BPK adalah badan yang bebas dan mandiri. Keanggotannya  dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden. Ketuanya dipilih oleh anggotanya.
6) Kekuasaan Kehakiman
            Kekuasaan kehakiman diatur dengan pasal 24 24A, 24B, 24C, dan 25 UUD 1945.Kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) serta Komisi Yudisial (KY).
a)      Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah Agung (MA) dan badan peradilan yang berada dibawahnya adalah mandiri, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan semua lembaga negara.Kewenangannya adalah mengadili tingkat kasasi dan menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang.Calon hakim agung diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada DPR dan ditetapkan oleh Presiden.Keanggotaannya terdiri dari pimpinan, hakim anggota, panitera, dan sekretaris jenderal.
b)     Komisi Yudisial (KY)
Komisi Yudisial bersifat mandir.Kewenangan lembaga ini adalah mengusulkan pengangkatan hakim agung dan menjaga kehormatan hakim.Keanggotaannya, diangkat dan diberhentikan Presiden atas persetujuan DPR.
c)      Mahkamah Konstitusi (MK)
Kewenangannya menguji undang-undang terhadap UUD, memutuskan sengketa kelembagaan negara, memutuskan pembubaran partai politik dan perselisihan hasil pemilu.Kewajibannya memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran Presiden menurut undang-undang dasar.Keanggotaannya, Sembilan anggota hakim yang ditetapkan oleh Presiden yang diajukan masing-masing tiga orang oleh MA, tiga orang oleh DPR, dan tiga orang dari Presiden.Ketua dan wakilnya dipilih dari dan oleh anggota.

DAFTAR PUSTAKA
Irawan, Benny, dkk. 2016. Peuntun Perkuliahan Kewargnegaraan. Serang:
            Untirta
Bakry, Noor Ms. 2009. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Pustaka 
            Pelajar.
Pasaribu, Payerli. 2014. Pendidikan Kewarganegaraan. Medan: Universitas 
            Negeri Medan